Salah Satu Dokter Tangani Alvaro di RS Husada Jatiasih Tak Punya SIP
Kemenkes akan melakukan audit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan salah satu dokter Rumah Sakit (RS) Kartika Husada Jatiasih, Bekasi, yang menangani Alvaro, tidak memiliki izin praktik.
Diketahui, bocah berusia tujuh tahun di Kota Bekasi bernama Alvaro meninggal dunia, pasca-menjalani operasi amandel dan sempat didiagnosis mati batang otak di RS Kartika Husada.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan pihaknya akan melakukan konfirmasi ulang ke rumah sakit dan dinas kesehatan setempat.
"Karena infonya tidak ada Surat Izin Praktik (SIP) nya. Hasil audit ini akan diberikan ke rumah dan dinkes sebagai masukan untuk mengambil tindakan," kata Nadia saat dihubungi IDN Times, Jumat (20/10/2023).
Baca Juga: Polisi Periksa Orang Tua Anak di Didiagnosa Mati Batang Otak Besok
1. Kemenkes lakukan pembinaan
Nadia menegaskan pihaknya tidak memberikan sanksi pada dokter atau tenaga medis yang diduga tidak mempunyai SIP.
"Sanksi dari rumah sakit dan dinkes, kita hanya pembina saja, dan audit ini dilakukan sebagai bagian tugas pembinaan," kata dia.
Baca Juga: Anak di Bekasi Meninggal Usai Operasi dan Didiagnosis Mati Batang Otak