Diduga Melanggar, Ketua MK Dilaporkan ke Dewan Etik Hakim Konstitusi

Anwar Usman diduga ada konflik kepentingan karena keluarga

Jakarta, IDN Times - Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, ke Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi terkait keputusan batas usia minimum capres-cawapres, Senin (16/10/2023).

Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, mengatakan, sebelum melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman, pihaknya sudah melakukan somasi pada 12 Oktober kepada 8 hakim konstitusi termasuk Anwar Usman. Sayangnya, laporan tersebut tidak digubris.

"Mestinya 8 hakim konstitusi lainnya menyampaikan keberatan aktivitas hakim konstitusi atau ketua MK yang aktif dalam penanganan perkara ini. Semestinya sejak awal hakim konstitusimendeklarasikan agar dia mengundurkan diri dari perkara tersebut," ujar Petrus di Gedung MK, Rabu (18/10/2023).

Baca Juga: Tok! MK Kabulkan Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres, Meski Tak 40 Tahun

1. Ada konflik kepentingan dalam keputusan batas usia capres dan cawapres

Diduga Melanggar, Ketua MK Dilaporkan ke Dewan Etik Hakim KonstitusiKetua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK, Rabu (20/7/2022). (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

Petrus menerangkan, permohonan uji materiil perkara nomor 90 dan 91 secara spesifik membukakan jalan untuk bagi Gibran Rakabuming Raka yang juga Wali Kota Surakarta untuk maju sebagai calon wakil presiden.

"Nama Gibran ini disebut berkali-kali, sehingga 9 hakim konstitusi termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi berpikiran ada konflik kepentingan. Terutama oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, kan keluarga," imbuhnya.

Baca Juga: Jadi Cawapres Ganjar, Mahfud MD Terima Kasih ke Jokowi

2. Bisa terjadi konflik kepentingan dalam keputusan

Diduga Melanggar, Ketua MK Dilaporkan ke Dewan Etik Hakim KonstitusiKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang disebut akan menikahi adik Presiden Joko "Jokowi" Widodo Idayati pada Mei 2022 mendatang (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Petrus mengatakan, sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar seharusnya sejak awal memahami bahwa posisinya akan selalu bersinggungan, beririsan hingga berhadap-hadapan dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Terlebih, Jokowi juga merupakan kakak iparnya dan Gibran adalah keponakannya.

"Bisa saja mengikuti kontestasi pilkada bahkan pilpres. Apabila digugat ke Mahkamah Konstitusi, maka dipastikan bertemu dan terjadi konflik kepentingan yang sangat kompleks dan berimplikasi hukum serta problematik. Terutama mengancam putusan Mahkamah Konstitusi dalam banyak perkara uji materiil yang dinyatakan tidak sah dengan segala akibat hukumnya," katanya.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Daftar Capres-Cawapres ke KPU Besok!

3. Diharapkan Dewan Etik dengar kesaksian hakim konstitusi yang menjadi saksi fakta

Diduga Melanggar, Ketua MK Dilaporkan ke Dewan Etik Hakim KonstitusiIlustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Petrus pun meminta agar Dewan Etik Hakim Konstitusi yang akan membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim Konstitusi untuk mendengar kesaksian dari Hakim Konstitusi, Saldi Isra dan Arief Hidayat sebagai saksi fakta.

Sebelumnya, dalam dissenting opinion halaman 94 sampai 100, Saldi mengungkapkan sejumlah hal menyangkut perilaku hakim konstitusi, yakni tentang mahkamah berubah
pendirian dan sikap dalam sekejap.

"Harapannya agar segera dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar terhadap hakim terlapor dan saksi-saksi dan pihak terkait segera dilakukan pemeriksaan sesuai dengan harapan tuntutan," katanya.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Resmi Jadi Cawapres Ganjar, Ini Rincian Harta Kekayaan Mahfud MD

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya