Selama Pandemik, BPOM Temukan Obat dan Pangan Ilegal Rp46,7 Milliar
Modusnya dijualbelikan lewat e-commerce atau toko daring
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan POM Penny K. Lukito mengatakan selama pandemik COVID-19, pihaknya telah melakukan operasi penindakan di 29 provinsi.
"Selama kurun waktu Maret sampai September 2020, telah dilakukan operasi penindakan dengan nilai temuan barang bukti sebesar Rp46,7 miliar," ujarnya dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Jumat (25/9/2020).
1. Penyalahgunaan Obat-obat Tertentu (OOT) senilai Rp4,04 milliar
Dia menerangkan penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) selama kurun waktu yang sama juga dilakukan penindakan di 13 kota yakni Jakarta, Medan, Padang, Serang, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Mataram, Manado, Mamuju, Makassar, dan Palu.
"Jumlah barang bukti sebanyak 1.632.349 butir OOT senilai Rp4,04 milliar,” ungkap Penny.