Siap Disidang! Kejagung Terima Berkas 4 Tersangka Termasuk Ferdy Sambo
Kejagung tunjuk 30 JPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hari ini, Jumat (19/8/2022). Empat tersangka tersebut merupakan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka pukul 14.30 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times.
Baca Juga: Kejagung Siapkan 30 JPU Kawal Kasus Irjen Ferdy Sambo di Pengadilan
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Tersangka, Pendampingan Psikologi Tetap Dilakukan
1. Empat berkas tersangka termasuk Ferdy Sambo
Ketut menerangkan empat berkas tersebut atas nama:
- FS dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM.
- REPL dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM.
- RRW dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM.
- KM dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM.
Empat tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.