TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siap Disidang! Kejagung Terima Berkas 4 Tersangka Termasuk Ferdy Sambo

Kejagung tunjuk 30 JPU

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hari ini, Jumat (19/8/2022). Empat tersangka tersebut merupakan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka pukul 14.30 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times.

Baca Juga: Kejagung Siapkan 30 JPU Kawal Kasus Irjen Ferdy Sambo di Pengadilan

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Tersangka, Pendampingan Psikologi Tetap Dilakukan

1. Empat berkas tersangka termasuk Ferdy Sambo

Kejagung terima berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J/dok Kejagung

Ketut menerangkan empat berkas tersebut atas nama:

  • FS dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM.
  • REPL dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM.
  • RRW dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM.
  • KM dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM.

Empat tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

2. Berkas perkara akan diteliti selama 14 hari

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana / dok Kejagung

Ketut menerangkan berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti  yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari, untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.

"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," katanya.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Juga Terancam Hukuman Mati

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya