Siap-Siap, 194 Ribu NIK KTP Tak Domisili Jakarta Dihapus Maret 2024
Disdukcapil DKI Jakarta akan lakukan verifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan 194.777 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga, yang dikabarkan sudah tidak tinggal lagi di Jakarta mulai Maret 2024.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan data tersebut masih akan diverifikasi ulang, sehingga kemungkinan ada penambahan atau pengurangan warga.
"Saat ini kami masih sosialisasi dan pendataan hingga Maret 2024, jika mereka nanti tidak melakukan pemindahan, maka kita akan menonaktifkan," ujar Budi di kantornya, Jakarta Barat, Jumat (5/5/2023).
Baca Juga: Warga DKI Tak Tinggal di Jakarta KTP-nya Bakal Nonaktif, Benarkah?
1. Penonaktifan NIK untuk tertibkan administrasi
Budi mengatakan penonaktifan NIK bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan di Jakarta, dan membuat program bantuan sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tepat sasaran.
"Bantuan sosial dikembalikan karena masyarakatnya tidak ada di sini, pak RT RW juga bingung. Fenomena ini yang mendorong kami untuk menonaktifkan (NIK) agar tertib adminstrasi dengan sehingga akurat untuk merumuskan kebijakan daerah," katanya.
Baca Juga: Bawaslu: Ada Ratusan Pengaduan Pencatutan NIK untuk Dukung Calon DPD