Bawaslu: Ada Ratusan Pengaduan Pencatutan NIK untuk Dukung Calon DPD

Pengaduang tersebar di 21 provinsi

Jakarta, IDN Times - Memasuki hari ke-15 pendirian posko aduan dukungan DPD (Dewan Perwakilan Daerah), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkap adanya dugaan pencatutan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya pengawas pemilu yang dicatut sebagai pendukung bakal calon anggota DPD. 

Baca Juga: KPU Ajak Dewan Pers Bahas Aturan Sosialisasi dan Kampanye Pemilu 2024

1. Bawaslu instruksikan jajarannya untuk meneruskan pelaporan ke KPU

Bawaslu: Ada Ratusan Pengaduan Pencatutan NIK untuk Dukung Calon DPDLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Terhadap hal tersebut, Bawaslu menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menyurati KPU agar mengoreksi nama-nama tersebut.

Berdasarkan hasil rekap data yang didapat dari posko aduan di 21 provinsi hingga 19 Januari 2023, Bawaslu mencatat setidaknya terdapat 313 aduan masyarakat serta pengawas pemilu yang mengaku dicatut oleh bakal calon anggota DPD untuk dimasukkan dalam Sistem Informasi pencalonan (Silon). Pencatutan itu sebagaimana ditampilkan dalam laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung. 

"Nama-nama tersebut didapat dari laporan yang masuk melalui posko aduan masyarakat, baik secara offline, yakni dengan datang langsung ke kantor Bawaslu daerah terdekat, maupun online, melalui link aduan masyarakat yang dipublikasikan di masing-masing website dan media sosial Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Pembentukan Tim Seleksi Calon KPUD Tertutup, PMII: Hak Prerogatif KPU

2. Bawaslu pastikan 224 nama sudah diteruskan ke KPU

Bawaslu: Ada Ratusan Pengaduan Pencatutan NIK untuk Dukung Calon DPDKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lolly juga mengimbau kepada jajarannya untuk menindaklanjuti pelaporan tersebut dengan menyampaikan ke KPU Daerah. Nantinya, data pencatutan di Silon akan dikoreksi dan dihapus.

"Terhadap seluruh laporan yang diterima, Bawaslu menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di daerah untuk menindaklanjuti aduan tersebut dengan cara meneruskan data aduan kepada KPU di wilayah kerjanya masing-masing untuk dilakukan pengoreksian dan penghapusan data sebagaimana mestinya," ucap dia.

Lolly mengatakan, Bawaslu sudah menindaklanjuti sebanyak 224 nama atau NIK masyarakat dengan meneruskannya kepada KPU. Sisanya, sebanyak 89 nama belum ditindaklanjuti dan akan digabung dengan data aduan ter-update untuk tindak lanjutnya.

Baca Juga: KPU Makassar Tegaskan Tak Ada Titipan dalam Seleksi PPS

3. Bawaslu beri sejumlah catatan kepada jajarannya

Bawaslu: Ada Ratusan Pengaduan Pencatutan NIK untuk Dukung Calon DPDBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pendirian posko aduan yang dilakukan oleh Bawaslu merupakan tindaklanjut atas dikeluarkannya Surat Intruksi Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat dalam Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang harus ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Bawaslu di daerah. 

Selain mendirikan posko dan meneruskan aduan yang masuk ke KPU, melalui surat tersebut Bawaslu mengintruksikan seluruh jajarannya di daerah untuk melakukan beberapa hal.

Pertama, melakukan sosialisasi dan/atau imbauan kepada masyarakat untuk memastikan nama dan/atau data pribadi tidak terdapat dalam daftar pendukung bakal calon anggota DPD dalam Silon, jika tidak pernah merasa memberikan dukungan kepada bakal calon yang bersangkutan.

Kedua, mempermudah masyarakat untuk melakukan pengaduan dan menyampaikan keberatan atas pencatutan nama dan/atau NIK-nya dengan mendirikan posko aduan online. Hal tersebut merupakan catatan refleksi dari perjalanan Bawaslu membuka posko pengaduan pencatutan NIK pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang sudah berlangsung beberapa bulan lalu. 

Ketiga, tetap membuka posko aduan sampai hari penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran.

Surat instruksi tersebut merupakan upaya Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan pencalonan anggota DPD yang berdasarkan jadwal di PKPU 3 Tahun 2022 sudah dimulai pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.

Selain itu, surat tersebut juga merupakan wujud komitmen Bawaslu dalam menegakkan aturan, mencegah terjadinya berbagai bentuk dugaan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, serta menjaga data dan hak pilih warga negara agar tidak disalahgunakan.

Baca Juga: Verifikasi Dukungan Balon DPD RI, Anak TGB Belum Memenuhi Syarat 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya