Warga DKI Tak Tinggal di Jakarta KTP-nya Bakal Nonaktif, Benarkah?

Disdukcapil masih melakukan pendataan dan dilakukan bertahap

Jakarta, IDN Times - Sebuah pesan tentang penonaktifan KTP elektronik warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta mulai Juni 2023 beredar di grup WhatsApp.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awalludin, menegaskan, informasi penonaktifan KTP warga yang tidak berdomisili di DKI Jakarta itu tidak benar. 

"Itu tidak benar. Penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih tahap rencana. Jajaran Disdukcapil DKI Jakarta pun sedang melakukan pendataan terhadap penduduk yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta," ujar Budi dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga: Sentil Anak Buah Heru Budi, Ketua DPRD DKI: Tolong Hargai Kami!

1. Kebijakan penonaktifan KTP tidak berkaitan dengan IKN

Warga DKI Tak Tinggal di Jakarta KTP-nya Bakal Nonaktif, Benarkah?ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Budi mengatakan, kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut, tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada tahun 2024. 

"Kebijakan ini sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi," katanya.

Baca Juga: Heru Lapor ke Muhadjir: Ada 3,9 Juta Warga Miskin di DKI Jakarta

2. Penertiban administrasi dilakukan secara de facto

Warga DKI Tak Tinggal di Jakarta KTP-nya Bakal Nonaktif, Benarkah?Ilustrasi e-KTP. (IDN Times/Reza Iqbal Ghifari)

Untuk menjalankan aturan hukum tersebut, kata dia, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

“Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta," ungkapnya.

Baca Juga: Heru Lapor ke Muhadjir: Ada 3,9 Juta Warga Miskin di DKI Jakarta

3. Warga DKI yang berdomisili di luar Jakarta diminta lapor

Warga DKI Tak Tinggal di Jakarta KTP-nya Bakal Nonaktif, Benarkah?Ilustrasi pembuatan KTP elektronik bagi pelajar. ANTARA FOTO/Feny Selly

Budi menerangkan, sosialisasi dan pendataan akan terus dilakukan oleh jajaran Disdukcapil DKI Jakarta.

Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan atas status kependudukannya melalui situs resmi milik Disdukcapil DKI Jakarta pada portal https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ atau melalui WhatsApp JAWARA pada nomor 081285277751. 

“Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta, kami imbau agar segera melapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili. Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk Jakarta yang lebih baik dan tertib administrasi,” imbaunya.

Baca Juga: Heru Budi Salat Idul Fitri di Balai Kota Jakarta Bersama ASN dan Warga

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya