Siap-siap! Pemda yang Gak Perbarui DTKS Bansos Bakal Kena Sanksi
Pemerintah terbitkan SKB agar bansos tepat sasaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial oleh pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota.
Dengan SKB ini, diharapkan kualitas pemutakhiran data makin baik dan program penanganan kemiskinan makin tepat sasaran.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyambut baik diterbitkannya regulasi tersebut. Sebab selama ini, pemutakhiran data menjadi isu krusial terutama dalam berbagai program pembangunan kesejahteraan sosial.
“Selama ini masih ada masalah pemutakhiran data yang menjadi tantangan dalam penyaluran berbagai bantuan untuk penerima manfaat. Ada istilah bantuan sosial ‘kurang tepat sasaran’ ini karena proses pemutakhiran data belum berjalan optimal,” kata Juliari dalam siaran tertulis, Minggu (9/8/2020).
Baca Juga: Kemensos Salurkan Bansos Tunai Tahap II Rp300 Ribu ke 9 Juta Keluarga
1. Pemutakhiran data tertuang SKB tiga menteri
Percepatan pemutakhiran data terpadu tersebut tertuang dalam SKB Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 360.1/KMK/2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 460-1750 Tahun 2020 tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2020.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini termuat pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Baca Juga: Bantuan untuk yang Bergaji di Bawah Rp5 Juta Ditarget Cair September