Siap-Siap, Sepeda Motor Akan Bayar Lewat 25 Ruas Jalan di DKI Jakarta
Penerapan ERP juga berlaku untuk sepeda motor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di 25 ruas jalan Jakarta pada 2023 tidak hanya dibebankan pada pengguna roda empat atau mobil saja, namun juga roda dua atau sepeda motor.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya mengusulkan sepeda motor termasuk kendaraan yang bakal dikenakan biaya jika menggunakan ruas jalan berbayar.
"Dalam usulan kami termasuk di dalamnya (sepeda motor), sesuai Undang- Undang pengecualian adalah pelat kuning," ujar Syafrin di DPRD DKI Jakarta, Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Dishub DKI soal Jalan Berbayar di Jakarta: Masih Digodok
1. Regulasi PL2SE masih dalam pembahasan
Dia mengungkapkan pembahasan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah mengenai Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.
"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PLL2SE ini bisa diterapkan," ujar Syafrin.
Baca Juga: Heru Buka Suara soal Besaran Tarif Jalan Berbayar di Jakarta