TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siap-Siap, Sepeda Motor Akan Bayar Lewat 25 Ruas Jalan di DKI Jakarta

Penerapan ERP juga berlaku untuk sepeda motor

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di 25 ruas jalan Jakarta pada 2023 tidak hanya dibebankan pada pengguna roda empat atau mobil saja, namun juga roda dua atau sepeda motor.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya mengusulkan sepeda motor termasuk kendaraan yang bakal dikenakan biaya jika menggunakan ruas jalan berbayar.

"Dalam usulan kami termasuk di dalamnya (sepeda motor), sesuai Undang- Undang pengecualian adalah pelat kuning," ujar Syafrin di DPRD DKI Jakarta, Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Dishub DKI soal Jalan Berbayar di Jakarta: Masih Digodok 

1. Regulasi PL2SE masih dalam pembahasan

IDN Times/Gregorius Aryo Damar P

Dia mengungkapkan pembahasan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah mengenai Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.

"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PLL2SE ini bisa diterapkan," ujar Syafrin.

Baca Juga: Heru Buka Suara soal Besaran Tarif Jalan Berbayar di Jakarta

2. Ketentuan tarif jalan berbayar di Jakarta akan dibahas oleh Bapemperda

Ilustrasukendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Syafrin menerangkan, Raperda PL2SE telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023.

"Ketentuan mengenai tarif, ruas jalan, jenis kendaraan, dan lain-lain merupakan substansi yang masuk dalam pasal demi pasal Raperda yang terus dibahas oleh Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah," terangnya.

3. Penerapan jalan berbayar secara elektronik dilakukan pada kawasan yang padat

Kamecetan di Jalan gatot Soebroto menuju Cawang (IDN Times/Sunariyah)

Sebelumnya dalam Raperda Pasal 8 menerangkan, penerapan jalan berbayar secara elektronik dilakukan pada kawasan yang memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama.

Kemudian memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 tiga puluh kilometer per jam pada jam puncak.

Terkait waktu, aturan tersebut akan diterapkan setiap hari kerja mulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya