Dishub DKI soal Jalan Berbayar di Jakarta: Masih Digodok 

Aturan jalan berbayar diterapkan jika legal selesai

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di 25 ruas jalan pada 2023.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pembahasan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah mengenai Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.

"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PLL2SE ini bisa diterapkan," ujar Syafrin dalam siaran tertulis, Rabu (11/01/2023).

Baca Juga: Heru Buka Suara soal Besaran Tarif Jalan Berbayar di Jakarta

1. Tarif sampai jenis kendaraan masih dibahas Bapemperda

Dishub DKI soal Jalan Berbayar di Jakarta: Masih Digodok Ilustrasi kemacetan Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Syafrin menerangkan, Raperda PL2SE telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023.

"Ketentuan mengenai tarif, ruas jalan, jenis kendaraan, dan lain-lain merupakan substansi yang masuk dalam pasal demi pasal Raperda yang terus dibahas oleh Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah," terangnya.

Baca Juga: Pengamat: Jalan Berbayar Berhasil Atasi Macet di Berbagai Negara

2. Penerapan ERP dapat mengatur pengendalian lalu lintas

Dishub DKI soal Jalan Berbayar di Jakarta: Masih Digodok Ilustrasi macet (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain itu, Syafrin menjelaskan, pembahasan kebijakan PL2SE pada tahun 2022 telah dilakukan pembahasan bersama Bapemperda, DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk dengan pendapat dari stakeholder dan masyarakat.

"Dalam Raperda PL2SE ini, nantinya tidak hanya mengatur mengenai penerapan ERP saja, tetapi juga diharapkan dapat mengatur pengendalian lalu lintas dan angkutan umum di DKI Jakarta secara elektronik," terangnya.

3. Kriteria kawasan yang akan dikenakan tarif

Dishub DKI soal Jalan Berbayar di Jakarta: Masih Digodok Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/1/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sebelumnya dalam Raperda Pasal 8 menerangkan, penerapan jalan berbayar secara elektronik dilakukan pada kawasan yang memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama.

Kemudian memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 tiga puluh kilometer per jam pada jam puncak.

Terkait waktu, aturan tersebut akan diterapkan setiap hari kerja mulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.

4. Daftar 25 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar

Dishub DKI soal Jalan Berbayar di Jakarta: Masih Digodok IDN Times/Sunariyah

Sementara Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan ada 25 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar, antara lain:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend. Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang);
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M. T. Haryono
18. Jalan D. I. Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H. R. Rasuna Said.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya