Siswi SMA di Sulut Dirundung dan Digerayangi, KPAI: Sekolah Lalai
Korban dan pelaku harus jalani rehabilitasi psikologis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara memeriksa kepala sekolah dan jajarannya, terkait kasus bullying atau perundungan yang dilakukan siswi SMA yang tengah viral.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan pihak sekolah memiliki tanggung jawab melindungi anak didik mereka selama berada di sekolah, dari berbagai bentuk kekerasan.
"Perlindungan tersebut termasuk kekerasan seksual," kata dia dalam siaran tertulis, Selasa (10/3).
Baca Juga: Miris, Siswi SMA Digerayangi Paksa Kawan-kawannya
1. Pihak sekolah diduga lalai dalam pengawasan di lingkungan sekolah
Retno menjelaskan kewajiban pihak sekolah mengawasi anak didiknya diatur dalam Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
"Diduga ada kelalaian pihak sekolah dalam pengawasan di lingkungan sekolah," kata dia.
Baca Juga: Siswi SMA di Sulut Digerayangi Temannya, Menteri PPPA: Saya Geram