TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siswi SMA di Sulut Dirundung dan Digerayangi, KPAI: Sekolah Lalai

Korban dan pelaku harus jalani rehabilitasi psikologis

Ilustrasi (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara memeriksa kepala sekolah dan jajarannya, terkait kasus bullying atau perundungan yang dilakukan siswi SMA yang tengah viral.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan pihak sekolah memiliki tanggung jawab melindungi anak didik mereka selama berada di sekolah, dari berbagai bentuk kekerasan.

"Perlindungan tersebut termasuk kekerasan seksual," kata dia dalam siaran tertulis, Selasa (10/3).

Baca Juga: Miris, Siswi SMA Digerayangi Paksa Kawan-kawannya 

1. Pihak sekolah diduga lalai dalam pengawasan di lingkungan sekolah

(Ilustrasi tindak kekerasan terhadap perempuan) IDN Times/Sukma Shakti

Retno menjelaskan kewajiban pihak sekolah mengawasi anak didiknya diatur dalam Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

"Diduga ada kelalaian pihak sekolah dalam pengawasan di lingkungan sekolah," kata dia.

2. KPAI dorong sekolah memproses kasus perundungan dan pelecehan seksual, agar pelaku jera

KPAI (IDN Times/Ileny Rizky Dwiantari)

KPAI juga menyampaikan keprihatinan atas video viral yang menggambarkan seorang siswi mengalami pelecehan seksual yang dilakukan siswa di suatu SMK di Sulawesi Utara. Retno merasa miris karena kejadian terjadi di dalam ruang kelas, saat jam istirahat sekolah.

"KPAI mendorong sekolah memproses kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah, agar para pelaku memiliki efek jera dan menyadari kesalahannya," ujar dia.

3. Korban diasesmen dan pelaku juga di psikososial

Ilustrasi kekerasan pada anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

KPAI juga mendorong agar korban diasesmen dan pelaku dipsikososial, agar dapat dipastikan menjalani rehabilitasi psikologis jika diperlukan terapi tindak lanjut.

"KPAI sudah berkoordinasi dengan kepala dinas PPPA Sulut, untuk penanganan psikologis anak korban dan anak pelaku," kata Retno.

Baca Juga: Siswi SMA di Sulut Digerayangi Temannya, Menteri PPPA: Saya Geram

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya