Suap Eks Wali Kota Cimahi ke Mantan Penyidik KPK dari Gratifikasi ASN
Mantan penyidik KPK meminta uang Rp 1,5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) menduga uang dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay untuk menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, berasal dari penerimaan gratifikasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Untuk uang yang diberikan AMP tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi, dan masih terus akan dilakukan pendalaman," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Terima Suap, Eks Penyidik KPK AKP Robin Divonis 11 Tahun Penjara
1. Mantan penyidik KPK pastikan Ajay tidak jadi target operasi
Ali menjelaskan mantan penyidik KPK saat itu menjanjikan pada Ajay agar informasi dari Pemerintahan Kota Cimahi tidak berlanjut ke KPK. Diketahui, saat itu, tim KPK mengusut dugaan korupsi bansos.
Saat itu, Robin memastikan politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini bahkan tidak akan menjadi incaran KPK.
"Nantinya juga tidak menjadi target operasi KPK, dengan syarat adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang," kata Ali.
Baca Juga: Ngeri, Eks Penyidik KPK Minta Suap Rp1,5 M ke Mantan Wali Kota Cimahi