Terima Suap, Eks Penyidik KPK AKP Robin Divonis 11 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman berupa denda Rp500 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, Robin terbukti secara sah dan meyakinkan bersama advokat Maskur Husain menerima suap untuk mengurus sejumlah perkara yang ditangani KPK.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
1. Robin wajib bayar uang pengganti Rp2,3 miliar
Tak hanya itu, Robin juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2,3 miliar paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tak dibayar, maka harta Robin akan disita untuk dilelang.
"Dalam hal terdakwa gak punya harta benda mencukupi, maka akan diganti pidana penjara tiga tahun," jelas Hakim
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara
2. Robin dinilai merusak tatanan penyelenggara negara yang bebas KKN
Editor’s picks
Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis bagi Robin. Pertimbangan hakim yang meringankan adalah Robin belum pernah dihukum, sopan di persidangan dan punya tanggungan keluarga.
"Perbuatan terdakwa sebagai aparatur penegak hukum telah ikut merusak tatanan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme. Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi," jelas hakim.
3. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2,32 miliar.
AKP Robin didakwa menerima suap Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat untuk membantu penanganan perkara di KPK. Suap itu diterima terkait perkara yang tengah ditangani KPK.
Uang itu disebut berasal dari lima orang, yakni mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado senilai Rp1.695.000.000 dan 36 ribu dolar AS, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp525.000.000, dan dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari senilai Rp5.197.800.000.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Ngaku Beri Duit Rp200 Juta ke AKP Robin karena Kasihan