TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syarat Naik Pesawat Oktober 2021, Tak Perlu PeduliLindungi

Status vaksinasi otomatis akan terintegrasi di tiket

Dok. PT Angkasa Pura II

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat maupun kereta api. Rencananya, penggunaan aplikasi PeduliLindungi tidak diperlukan lagi sebagai syarat bepergian menggunakan moda transportasi tersebut.

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan meski tidak mempunyai smartphone, masyarakat tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.

"Status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket. Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),'' ucapnya dalam siaran tertulis dikutip laman kemkes.go.id, Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Pengumuman! Scan Barcode Tak Harus Pakai PeduliLindungi Mulai Oktober

Baca Juga: Penerapan PeduliLindungi di Mal Belum 100 Persen

1. Jika tempat tidak terintegrasi maka bisa cek langsung di PeduliLindungi

Seorang pengunjung sedang men-scan barcode aplikasi PeduliLindungi saat hendak masuk di bioskop Cinepolis di Mall Phinisi Point Makassar kembali dibuka, Kamis (16/9/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Sementara itu, bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi.

Caranya dengan memasukkan NIK dan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.

''Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,'' ujar Setiaji.

2. PeduliLindungi akan jadi fitur di platform digital lain

Aplikasi PeduliLindungi. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Setiaji mengakui sebagian masyarkat sering mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi karena memori di ponsel pintarnya penuh. Untuk itu, Kemenkes akan manjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain pada Oktober 2021.

Setiaji mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan platform-platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, bahkan ada juga aplikasi dari Pemerintah Jakarta yaitu Jaki. Sehingga, masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi tetapi bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi pada aplikasi tersebut.

''Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang. Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,'' katanya.

Baca Juga: Masuk Bioskop dan Supermarket Harus Pakai PeduliLindungi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya