Syarat Naik Pesawat Oktober 2021, Tak Perlu PeduliLindungi
Status vaksinasi otomatis akan terintegrasi di tiket
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat maupun kereta api. Rencananya, penggunaan aplikasi PeduliLindungi tidak diperlukan lagi sebagai syarat bepergian menggunakan moda transportasi tersebut.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan meski tidak mempunyai smartphone, masyarakat tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.
"Status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket. Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),'' ucapnya dalam siaran tertulis dikutip laman kemkes.go.id, Senin (27/9/2021).
Baca Juga: Pengumuman! Scan Barcode Tak Harus Pakai PeduliLindungi Mulai Oktober
Baca Juga: Penerapan PeduliLindungi di Mal Belum 100 Persen
1. Jika tempat tidak terintegrasi maka bisa cek langsung di PeduliLindungi
Sementara itu, bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi.
Caranya dengan memasukkan NIK dan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.
''Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,'' ujar Setiaji.
Baca Juga: Masuk Bioskop dan Supermarket Harus Pakai PeduliLindungi