Tok! Kemenkes Izinkan Lansia di Atas 60 Tahun Dapat Vaksin Booster
Kebijakan untuk kurangi risiko pada kelompok rentan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengizinkan pemberian vaksinasi booster COVID-19 dosis kedua, atau suntikan keempat, kepada lansia berusia di atas 60 tahun.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia. Keputusan ini disebut berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 22 November 2022.
"Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat COVID-19," ujar Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan, M Syahril, Rabu (23/11/2022).
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, BPJS Kesehatan Layani Lansia hingga Gigi Palsu
1. Vaksin booster yang digunakan sudah dapat EUA dari BPOM
Syahril menambahkan SE tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong Pemerintah Daerah dan penyelenggara vaksinasi baik pemerintah maupun swasta untuk melakukan vaksinasi COVID-19 booster kedua bagi lansia.
"Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM dan rekomendasi ITAGI serta memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah," imbuhnya.
Baca Juga: Kompleks, Ini Hasil Studi Kondisi Lansia di 5 Provinsi Indonesia