TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usir Polusi Jakarta, Sekda Imbau Warga Perbanyak Jalan Kaki

Perlu kerja sama dan keseriusan untuk tangani polusi

Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono (kanan). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times- Pemprov DKI Jakarta menginstruksikan perangkat daerah/unit kerja untuk mengajak masyarakat berkontribusi dalam upaya perbaikan kualitas udara.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2023 tentang Upaya Percepatan Penurunan Tingkat Pencemaran Udara Sekda Provinsi DKI Jakarta.

Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, partisipasi masyarakat sangat penting untuk mempercepat upaya pemerintah mengurangi polusi udara. Misalnya dengan mematikan lampu, menggunakan transportasi publik untuk bepergian, hingga uji emisi kendaraan pribadi.

“Masyarakat juga kami anjurkan menanam pohon dan tanaman di lingkungan masing-masing, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, salah satunya dengan memperbanyak jalan kaki yang punya banyak manfaat untuk kesehatan,” ujar Joko dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 5 Seotember 2023.

Baca Juga: Usir Polusi di DKI, Heru Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara

1. Sekda koordinasi dengan wali kota sampai lurah dalam upaya kurangi polusi

ilustrasi polusi udara (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Joko mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan para wali kota, bupati, hingga unit pemerintahan terkecil, yakni camat dan lurah.

“Para wali kota administrasi di lima wilayah DKI Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu, hingga unsur camat dan lurah agar mengimbau masyarakat turut serta mengurangi polusi dengan beragam langkah, seperti mulai melindungi diri dari polutan dengan menggunakan masker,” kata Sekda DKI itu.

2. Camat agar lapor tiap dua minggu sekali

Warga berolahraga di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (11/10/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Joko menginstruksikan kepada para wali kota dan bupati untuk melakukan koordinasi dengan canat dan lurah soal laporan berkala.

Nantinya, hasil pelaksanaan dilaporkan secara berkala setiap dua minggu sekali melalui Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta. 

"Mengimbau para camat agar menugaskan unsur kecamatan melakukan koordinasi, sosialisasi, pendampingan, monitoring pelaksanaan, hingga melaporkan hasilnya secara berkala setiap dua minggu sekali kepada wali kota atau bupati," ujarnya.

Baca Juga: DLH Ungkap Penyebab Polusi Udara Jakarta Masih Ngeri Meski ASN WFH

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya