Usir Polusi di DKI, Heru Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara

Satgas akan bekerja menangani masalah polusi udara

Jakarta, IDN Times - Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara. Pembentukan satgas tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023, tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.

Heru mengatakan, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan langsung bergerak cepat dan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif, untuk menangani masalah polusi udara.

"Sebelumnya kami Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi. Dengan dibentuknya Satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal, sehingga bisa cepat tuntas," jelas Heru dalam siaran tertulis, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga: Anggota DPRD DKI Usul Buka Posko Pengaduan Dampak Polusi Udara

1. Satgas diketuai Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta

Usir Polusi di DKI, Heru Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udarailustrasi melawan polusi udara (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Satgas diketuai Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, dengan didampingi Juru Bicara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Sementara, ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di antaranya, membuat Standar Operasional Prosedur Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta; dan mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri.

Lalu, memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara; melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat; dan menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor.

2. Tingkatkan ruang terbuka dan penanaman pohon

Usir Polusi di DKI, Heru Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran UdaraPj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau proses penanaman pohon dan pembuatan taman di area Jalan Inspeksi Kalimalang, tepatnya di sepanjang kolong Tol Becakayu, Cipinang Melayu, Jakarta Timur, pada Selasa (3/1/2023). (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Selain itu, Satgas juga melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah; meningkatkan ruang terbuka; bangunan hijau; dan menggiatkan gerakan penanaman pohon.

Kemudian, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara dan melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara, serta penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Baca Juga: Guru Besar ITB: PLTU Suralaya Bukan Penyebab Polusi Jakarta

3. Pemprov DKI Jakarta akan lakukan evaluasi

Usir Polusi di DKI, Heru Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran UdaraKepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Heru menambahkan Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan, agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

"Dalam menjalankan tugasnya, Pemprov DKI membutuhkan peran serta dan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, seperti beralih ke transportasi publik, mengembangkan transportasi ramah lingkungan dengan jalan kaki dan bersepeda, menanam pohon baru di sekitar tempat tinggal, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga," imbaunya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya