TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral! Pengurus RT di Cengkareng Minta THR ke Warga Sampai Rp300 Ribu

Surat permintaan THR ke warga viral di media sosial

ilustrasi memberi dan menerima uang koperasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Jagad media sosial dihebohkan dengan sebuah surat yang berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pengurus RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat kepada warganya.

Berdasarkan pantauan IDN Times, surat yang diunggah oleh akun Twitter @txtdrjkt saat ini sudah dilihat hingga 70 ribu lebih pengguna Twitter.

"Ihiww Tehaerr," tulis akun tersebut dalam unggahannya bersama surat edaran, dikutip Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp43 Miliar untuk THR PNS Pemkab Lotim

Baca Juga: Viral! Karyawan Bank Milik Negara Diduga Lecehkan Pegawai Baru

1. Permintaan THR mulai Rp60 ribu sampai Rp300 ribu

Dok.Istimewa

Dalam surat tersebut tertulis bahwa THR akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis, dan petugas ZIS Kelurahan.

Adapun nominal tunjangan yang diminta mulai dari Rp60 ribu sampai Rp 300 ribu, dengan rincian, rumah tinggal Rp60 ribu, kontrakan Rp200 ribu, warung Rp150 ribu, dan home industri Rp300 ribu.

Baca Juga: Viral Pengobatan ala Ida Dayak, Ini Tanggapan Dokter Tulang

2. Warga bisa mencicil THR

Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Dalam surat tersebut tertulis bahwa warga bisa memberikan THR dengan mencicil sebanyak tiga kali. 

"Adapun penarikan akan dimulai pada tanggal 2, 9 dan 16 April 2023 (bisa dicicil tiga kali penarikan)," tulis surat tersebut.

3. Warga juga diwajibkan beli beras di musala setempat

Petugas amil zakat menggunakan pelindung wajah dan sarung tangan plastik melayani warga yang membayar zakat fitrah (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Selain THR, pengurus juga mewajibkan pembelian beras untuk zakat fitrah di musala Al-Jihad.

"Pembayaran zakat fitrah seluruh warga RT 009/016 diwajibkan minimal 3 fitrah per keluarga dan dibayarkan ke Musala Al-Jihad dan wajib membeli beras fitrah di musala," imbuh surat tersebut.

Surat permintaan THR tersebut ditandatangani oleh Ketua RT09/016 H Eman, Sekretaris Kasino, Bendahara Bambang Quntoro, Ketua Musholah Al-Jihad Loso Harsono, dan Ibu PKK Ketua Dawis, Nuraeni.

Baca Juga: Pengusaha Janji Tak Cicil THR ke Karyawan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya