Waduh, 34 Ribu Anak Ajukan Dispensasi Kawin Saat Pandemik COVID-19
Menikahkan anak dinilai bisa kurangi beban keluarga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wahana Visi Indonesia (WVI) mengungkapkan sepanjang Januari hingga Juni 2020 terdapat 34.000 permohonan dispensasi kawin. Data tersebut diperoleh dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Child Protection Team Leader WVI, Emmy Lucy Smith, merinci 97 persen dari jumlah permohonan tersebut dikabulkan dan 60 persen pemohon merupakan anak di bawah 18 tahun. Ia mengatakan jumlah permohonan dispensasi kawin ini jauh meningkat dibandingkan tahun 2019, sebanyak 23.700 permohonan.
Emmy menilai peningkatan permohonan dispensasi pernikahan anak selama pandemik COVID-19 menunjukkan anak-anak, terutama anak perempuan, sangat rentan dilanggar hak-haknya.
"Menikahkan anak dianggap bisa mengurangi beban keluarga terutama di masa pandemik seperti ini. Perkawinan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang biasanya dibarengi dengan kekerasan fisik dan mental," ujar Emmy dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (5/1/2021).
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Pernikahan Anak-anak Masih Tinggi di Dunia
1. Perkawinan anak akan berdampak buruk pada ibu dan bayi
Dia menerangkan perkawinan anak berdampak buruk terhadap hak-hak anak, baik ibu dan bayinya. Hak yang dimaksud di antaranya hak atas kelangsungan hidup, kesehatan dan pendidikan.
"Ibu atau bayi lebih besar berpeluang meninggal dalam persalinan, saat terjadi komplikasi persalinan berisiko anak terlahir prematur dan kematian bayi sebelum satu tahun dan dropouts sekolah," ungkapnya.
Baca Juga: Cegah Perkawinan Anak, Perlu Segera Rekayasa Budaya