TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Walhi: Izin Reklamasi Ancol Fakta Anies Baswedan Tidak Serius 

Izin reklamasi buka peluang reklamasi lain

ilustrasi foto udara wahana permainan (20/6/2020) (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta Tubagus Ahmad mengungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menghidupkan kembali reklamasi dengan memberikan izin untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol. 

Bahkan, Tubagus menilai hal tersebut membuka peluang reklamasi di Teluk Jakarta.

"Kita sangat keberatan dan menolak Ancol dilakukan reklamasi, artinya Gubernur DKI Jakarta membuka kembali peluang reklamasi. Di catatan kalau kita runut awalnya akan hentikan seluruh reklamasi, tapi ini mulai hidupkan kembali," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (8/7/2020).

1. Izin reklamasi Ancol buka peluang reklamasi lain

Foto udara wahana permainan di Dufan, Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020) (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Tubagus mengungkapkan saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan reklamasi Pulau D pada Juni 2019 lalu, jadi langkah untuk membuka reklamasi lain.

"Faktanya sekarang, izin reklamasi Ancol ini, akhirnya kita lihat belum ada keseriusan Pemprov DKI Jakarta hentikan reklamasi di Jakarta," ujarnya.

Baca Juga: Ahok soal Reklamasi Ancol: No Comment, Tanya DPRD Saja

2. Walhi meminta Pemprov DKI Jakarta hentikan pemberian izin reklamasi

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Tubagus juga menilai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah tidak paham secara utuh. Apapun alasannya, mengubah bentang alam ekosistem di pesisir Teluk Jakarta adalah reklamasi.

"Dia sendiri gak memahami secara utuh bahwa dalam rencana strategis sudah lakukan audit Teluk Jakarta namun akhirnya dikhianati sendiri," ujarnya.

Maka dari itu, Walhi meminta agar Pemprov DKI Jakarta hentikan pemberian izin reklamasi.

3. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi Ancol

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers secara virtual (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Izin itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Kepgub yang ditandatangani pada 24 Februari 2020 itu berisi tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektare (ha), dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare.

Baca Juga: Pro Kontra Reklamasi Ancol, Apa Bedanya dengan Reklamasi 17 Pulau?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya