Wali Kota Depok Larang Warga Rayakan Tahun Baru 2021 dengan Berkerumun
Tahun baru di rumah saja bersama keluarga inti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang kegiatan yang mengundang kerumunan pada perayaan Tahun Baru 2021. Idris hanya membolehkan perayaan tahun baru bersama keluarga inti dan tidak boleh berkelompok.
"Warga Kota Depok tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam pergantian tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian," katanya seperti dilansir ANTARA, Sabtu (26/12/2020).
Baca Juga: Warga Depok Dilarang Timbulkan Kerumunan saat Tahun Baru
1. Kota Depok masih berada di zona merah
Idris mengatakan, keputusan tersebut sesuai dengan kebijakan Satgas Penanganan COVID-19 dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok, yang dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Depok.
"Kota Depok berada pada zona risiko tinggi atau zona merah, bahkan dalam dua minggu berturut-turut, karena kondisi kasus masih terus meningkat dan hampir di semua daerah," katanya.
Baca Juga: Keren! Alat Deteksi COVID-19 Buatan UGM Dapat Izin Edar