TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wamenkumham Minta MK Jelaskan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Perubahan masa jabatan pimpinan KPK dinilai serta merta

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, di UNIBRAW, Malang,Kamis (25/5/2023)/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Surabaya, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.

"Kalau keterangan jubir MK itu serta merta berlaku, saya kira harus ada penjelasan konstitusi agar tidak ada kontroversi," ujarnya usai acara Kumham Goes Kampus di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Ganjar: Pemberantasan Korupsi adalah PR Reformasi Paling Mendesak

1. Jabatan pimpinan KPK berakhir pada 20 Desember 2024

Pimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Pria yang akrab disapa Eddy ini menerangkan berdasarkan keterangan dari Juru Bicara MK, Fajar Laksono, putusan tersebut langsung berlaku. Artinya, masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun sehingga baru akan berakhir pada 20 Desember 2024.

"Artinya memang Presiden harus segera mengubah keputusan presiden mengenai pimpinan KPK yang empat tahun dalam putusan ini diperpanjang satu tahun," imbuhnya.

2. MK kabulkan permohonan uji materi tentang masa jabatan pimpinan KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan permohonan uji materi atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya tentang masa jabatan pimpinan KPK. Gugatan uji materi itu dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5/2023).

3. Pertimbangan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berbeda dengan pimpinan lembaga lain

Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam acara Penutupan Rapat Kerja KPK di Yogyakarta pada Jumat (29/10/2021). (dok. Humas KPK)

Hakim MK dalam pertimbangannya menilai pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara lain telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945.

"Guna menegakkan hukum dan keadilan. Sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," ujar Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: KPK Akui Usaha Pemberantasan Korupsi Tak Terlihat Jelas Dampaknya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya