TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wanita Bisa Hamil Jika Berenang dengan Pria, Sitti Cabut Pernyatannya

Sitti mencabut statement yang pernah dia lontarkan

Komisioner KPAI Sitii Hikmawaty (baju hitam) saat berikan konferensi pers hasil kasus pelanggaran hak Anak 2019 di Gedung KPAI, Selasa (18/2) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty akhirnya buka suara terkait pernyataan di sebuah media online tentang wanita bisa hamil jika berenang dengan pria. Sitti meminta maaf kepada publik karena memberikan pernyataan yang tidak tepat.

"Statemen tersebut adalah statemen pribadi saya dan bukan dari KPAI. Dengan ini saya mencabut statemen tersebut," ujarnya melalui pesan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (23/2).

1. Sitti memohon agar pernyataannya tidak lagi disebarluaskan

(Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan mengenai proses Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis 2019 PB Djarum di Purwokerto) ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Lulusan Akademi Gizi Bandung Depkes RI ini juga meminta agar publik dan pihak lain tidak menyebarluaskan artikel yang terbit pada Sabtu (22/2).

"Saya memohon kepada semua pihak untuk tidak menyebarluaskan lebih jauh atau malah memviralkannya," imbuhnya.

IDN Times menghubungi Sitti untuk mengkonfirmasi lebih lanjut tentang rilis tersebut, namun sampai berita ini ditulis yang bersangkutan tidak merespons.

2. Pernyataan tersebut bermula dari kasus aborsi

Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya jumpa pers di sebuah klinik aborsi ilegal yang telah digerebek di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020). ANTARA/Fianda Rassat

Seperti diketahui kasus tersebut bermula saat salah satu media online menanyakan perihal kasus aborsi di Paseban yang diungkap oleh kepolisian. Sitti menanggapi bahwa aborsi sangat bertentangan dengan hak untuk hidup.

"Semua anak itu memiliki hak untuk hidup," ujar Sitti.

3. Pernyataan tersebut dari jurnal luar negeri

(Ilustrasi perempuan dan laki-laki berenang) www.segre.com

Sitti juga mengatakan proses kehamilan pada perempuan di bawah umur dapat terjadi ketika kaum hawa ini telah memproduksi sel telur. Sitti menjelaskan kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang dengan pria.

Dia menyebut, kehamilan yang berindikasi dari kolam renang ini sebagai contoh hamil tak langsung (bersentuhan secara fisik).

"Pertemuan yang tidak langsung misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang, ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," ujarnya.

Sitti mengaku pernyataannya tersebut didapat dari jurnal seorang ilmuwan dari luar negeri

Baca Juga: Kronologi KPAI Nyatakan Wanita Bisa Hamil Jika Berenang dengan Pria

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya