Waspada Virus Nipah, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran
Virus Nipah belum masuk Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan melaporkan sampai saat ini belum ada kasus Virus Nipah di Indonesia. Meski demikian, potensi persebaran virus tersebut bisa saja terjadi.
Untuk itu, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah kepada Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait.
“Mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, sehingga kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi," ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, dilansir laman resmi Kemenkes, Minggu (1/10/2023).
Baca Juga: Potensi Penyebaran Virus Nipah di Indonesia, Tetap Waspada
1. Meningkatkan pengawasan di lintas batas negara
Dalam SE tersebut tertuang, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinkes Prov/Kab/kota, dan fasyankes diminta untuk melakukan pemantauan kasus dan negara terjangkit di tingkat global melalui kanal resmi https://infeksiemerging.kemkes.go.id, https://www.who.int/emergencies/disease-outbreak-news
"Meningkatkan pengawasan terhadap orang naik awak, personel, dan penumpang, alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit," papar Maxi.
Baca Juga: Gejala Virus Nipah dan Cara Mencegah Penularannya