TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Waspada Virus Nipah, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran

Virus Nipah belum masuk Indonesia

Ilustrasi nakes (ANTARA FOTO)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan melaporkan sampai saat ini belum ada kasus Virus Nipah di Indonesia. Meski demikian, potensi persebaran virus tersebut bisa saja terjadi.

Untuk itu, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah kepada Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait.

“Mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, sehingga kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi," ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, dilansir laman resmi Kemenkes, Minggu (1/10/2023).

Baca Juga: Potensi Penyebaran Virus Nipah di Indonesia, Tetap Waspada

1. Meningkatkan pengawasan di lintas batas negara

Calon penumpang mengangkat barangnya saat akan menaiki kapal di Pelabuhan Sukarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (18/4/2023). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.

Dalam SE tersebut tertuang, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinkes Prov/Kab/kota, dan fasyankes diminta untuk melakukan pemantauan kasus dan negara terjangkit di tingkat global melalui kanal resmi https://infeksiemerging.kemkes.go.id,  https://www.who.int/emergencies/disease-outbreak-news

"Meningkatkan pengawasan terhadap orang naik awak, personel, dan penumpang, alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit," papar Maxi.

 

2. Pengawasan sindrom demam akut

ilustrasi demam (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian juga meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut atau kejang atau penurunan kesadaran serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit.

"Deteksi dan respon selanjutnya dapat merujuk Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nipah Nipah tahun 2021 yang dapat diunduh melalui: https://infeksiemerging.kemkes.go.id/document/pedoman-pengendalian-penyakitvirus-nipah/view," katanya.

Baca Juga: Gejala Virus Nipah dan Cara Mencegah Penularannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya