Wuih! Pemprov DKI Bakal Pungut Pajak Ojek Online Sampai Online Shop
Banyak potensi pajak yang bisa menjadi sumber pendapatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan memungut pajak pajak toko online (online shop), serta pajak layanan transportasi online atau Ojol.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono saat rapat bersama Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta di Bogor belum lama ini. Joko mengungkapkan masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda.
“Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya. Misalnya Go-jek, Go-food dan sebagainya perlu kita pikirkan kedepan pajaknya. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini, dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat,” ucapnya dilansir laman resmi DPRD, Kamis (19/10/2023).
Baca Juga: Kemenkeu Buka Suara soal Usulan Pajak Judi Online
1. Pendataan ulang terhadap objek PBB-P2 untuk tambah pendapatan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyatakan, pihaknya akan melakukan terobosan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah pada tahun 2024.
Salah satu terobosan yakni melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
“Data sensus akan tetap kita cleansing. Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah,” katanya.
Baca Juga: Heru Tidak Lanjutkan WFH ASN Pemprov DKI, Berakhir 21 Oktober