TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wuih! Pemprov DKI Bakal Pungut Pajak Ojek Online Sampai Online Shop

Banyak potensi pajak yang bisa menjadi sumber pendapatan

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan ke helm penumpang ojek daring di kawasan Jl. Kendal, Jakarta, Senin (8/6/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan memungut pajak pajak toko online (online shop), serta pajak layanan transportasi online atau Ojol.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono saat rapat bersama Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta di Bogor belum lama ini. Joko mengungkapkan masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda. 

“Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya. Misalnya Go-jek, Go-food dan sebagainya perlu kita pikirkan kedepan pajaknya. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini, dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat,” ucapnya dilansir laman resmi DPRD, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga: Kemenkeu Buka Suara soal Usulan Pajak Judi Online

1. Pendataan ulang terhadap objek PBB-P2 untuk tambah pendapatan

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyatakan, pihaknya akan melakukan terobosan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah pada tahun 2024. 

Salah satu terobosan yakni melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Data sensus akan tetap kita cleansing. Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah,” katanya.

2. Evaluasi kebijakan bebas pajak aset setara Rp2 miliar

Ilustrasi aset. (Dok. IDN Times)

Selain itu, Bapenda DKI juga akan melakukan evaluasi pada kebijakan bebas pajak bagi aset yang nilainya setara Rp2 miliar. Menurutnya jika wajib pajak memiliki rumah lebih dari satu, meskipun nilainya dibawah dua miliar, maka sebaiknya tetap dikenakan pajak.

“Sekarang orang punya tanah senilai Rp2 miliar semua bebas pajak. Nah, kedepannya supaya berkeadilan maka yang ditempatin saja yang dapat pembebasan pajak. Misalnya ada orang punya tanah lima tempat, nilainya dibawah Rp2 miliar semua gratis semua, padahal kan dia kaya. Tapi kalau yang dia tinggalin gak apa gratis,” katanya.

Baca Juga: Heru Tidak Lanjutkan WFH ASN Pemprov DKI, Berakhir 21 Oktober

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya