Heru Tidak Lanjutkan WFH ASN Pemprov DKI, Berakhir 21 Oktober

Heru tak lanjutkan WFH ASN DKI karena memasuki musim hujan

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono tidak akan memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprop) DKI Jakarta.

Heru mengatakan salah satu alasan kebijakan tidak dilanjutkan lagi karena akan memasuki musim hujan.

"WFH berakhir 21 Oktober, ya sudah, suruh masuk, nanti dievaluasi, sudah memasuki musim hujan, ya suruh masuk," ujar Heru di balai kota, dikutip Kamis, (19/10/2023).

1. Belum ada laporan efektivitas WFH kurangi macet dan polusi

Heru Tidak Lanjutkan WFH ASN Pemprov DKI, Berakhir 21 Oktoberilustrasi kemacetan Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Heru belum bisa mengungkapkan seberapa efektif kebijakan WFH 50 persen untuk mengurangi polusi udara dan kemacetan. Menurutnya, evaluasi tersebut akan dipaparkan apabila sudah mendapatkan laporan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Kita kan uji coba, efektivitasnya bagaimana. Nanti dapat laporan dari Dishub dan BKD. Nanti nyusul datanya, data lengkap," ujar Heru.

Baca Juga: Polusi Udara Buruk, Sudah 168 Kantor Swasta di Jakarta Terapkan WFH

2. Pemprov DKI terapkan WFH 3 bulan ASN

Heru Tidak Lanjutkan WFH ASN Pemprov DKI, Berakhir 21 OktoberSuasana kerja saat kebijakan WFH hari pertama ASN Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota, Senin (21/8/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tiga bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

Penerapan WFH ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 34/SE/2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dari Rumah (WFH).

3. Uji coba WFH sampai 21 Oktober

Heru Tidak Lanjutkan WFH ASN Pemprov DKI, Berakhir 21 OktoberIlustrasi Aparatur Sipil Negara (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023. Kebijakan itu berlaku bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.

"Tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan," imbuhnya.

Baca Juga: Polda Metro Sebut Kemacetan di Jakarta Berkurang 5 Persen Saat ASN WFH

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya