Yusril Ihza Minta Buktikan Tuduhan Kecurangan Pilpres di Jalur Hukum
Mahkamah Konstitusi masih bisa dipercaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan jika ada tuduhan kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, tuduhan tersebut wajib dibuktikan melalui jalur hukum.
"Tuduhan kecurangan wajib dibuktikan secara fair, jujur dan adil melalui sebuah proses hukum. Siapa yang menuduh wajib membuktikan. Itu dalil umum dalam hukum acara," tulis Yusril dalam akun media sosial Facebook, pada Senin (20/5) kemarin.
Baca Juga: BPN Siap Gugat Dugaan Kecurangan Pileg 2019 ke MK
1. Kecurangan tidak bisa diklaim sepihak
Jalur hukum yang dimaksud Yusril yakni, Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dalam sistem ketatanegaraan. Menurut Yusril, sah atau tidaknya alat-alat bukti kecurangan akan diputuskan oleh majelis hakim MK dalam kasus sengketa pilpres yang putusannya bersifat
final dan mengikat (final and binding).
"Jadi, tidak bisa seseorang menyatakan ada kecurangan secara sepihak dengan
menunjukkan alat-alat bukti dan saksi-saksi serta ahli secara sepihak dan menyimpulkan
bahwa kecurangan memang ada dan terbukti," imbuhnya.
Baca Juga: KPU Umumkan Jokowi-Ma'ruf Menangi Pilpres 2019, Ini Hasil Lengkapnya
Baca Juga: Jokowi: Ada Kecurangan Lapor Bawaslu, Sengketa Lapor MK