TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Yusril Ihza Minta Buktikan Tuduhan Kecurangan Pilpres di Jalur Hukum

Mahkamah Konstitusi masih bisa dipercaya

IDN Times/Fitria Madia

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan jika ada tuduhan kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, tuduhan tersebut wajib dibuktikan melalui jalur hukum.

"Tuduhan kecurangan wajib dibuktikan secara fair, jujur dan adil melalui sebuah proses hukum. Siapa yang menuduh wajib membuktikan. Itu dalil  umum dalam hukum acara," tulis Yusril dalam akun media sosial Facebook, pada Senin (20/5) kemarin.

Baca Juga: BPN Siap Gugat Dugaan Kecurangan Pileg 2019 ke MK

1. Kecurangan tidak bisa diklaim sepihak

IDN Times/Fitria Madia

Jalur hukum yang dimaksud Yusril yakni, Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dalam sistem ketatanegaraan. Menurut Yusril, sah atau tidaknya alat-alat bukti kecurangan akan diputuskan oleh majelis hakim MK dalam kasus sengketa pilpres yang putusannya bersifat
final dan mengikat (final and binding).

"Jadi, tidak bisa seseorang menyatakan ada kecurangan secara sepihak dengan
menunjukkan alat-alat bukti dan saksi-saksi serta ahli secara sepihak dan menyimpulkan
bahwa kecurangan memang ada dan terbukti," imbuhnya.

2. Mahkamah Konstitusi masih dipercaya

ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

Terlepas dari segala kekurangan yang ada, kata Yusril, MK masih tetap dipercaya sebagai
pengadilan yang obyektif dalam mengadili perkara-perkara yang sarat dengan muatan
politik.

"Bila ada anggapan percuma membawa dugaan kecurangan ke MK karena memihak pasangan Capres-Cawapres Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, maka kewajiban semua pihak di negara ini, bahkan dunia internasional, untuk sama-sama mengawasi MK agar tetap obyektif, adil dan tidak memihak dalam mengadili sengketa pilpres nanti."

Baca Juga: KPU Umumkan Jokowi-Ma'ruf Menangi Pilpres 2019, Ini Hasil Lengkapnya

3. Keputusan KPU final jika tidak ada masalah di MK

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Pihak yang menganggap curang, kata Yusril, dapat menghadirkan advokat handal untuk menghadirkan alat-alat bukti dan argumen yang kokoh dalam persidangan.

"Sekiranya pihak yang menganggap ada kecurangan tidak mau membawa
permasalahannya ke MK, maka keputusan KPU tentang hasil pemungutan suara
menjadi final. Namun jika tetap dibawa ke MK, maka semua pihak harus menunggu
putusan MK," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi: Ada Kecurangan Lapor Bawaslu, Sengketa Lapor MK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya