Hukuman Cambuk Digelar di Aceh, Tanpa Dihadiri Anak-Anak
Hukuman digelar di stadion
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hukum cambuk kembali diterapkan di Aceh, kali ini di Stadion Tunas Bangsa, Mon Geudong, Lhoksumawe, Kamis (5/7). Hanya saja hukum cambuk kali ini tak boleh dihadiri anak-anak.
"Di dalam Pasal 262 Qanun Aceh menegaskan bahwa hukum cambuk dilaksanakan di satu tempat dan dapat dilihat oleh orang yang hadir serta tidak dihadiri oleh anak di bawah umur 18 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Ali Akbar seperti dikutip dari Antara, Kamis (5/7).
1. Enam orang menjalani hukum cambuk
Mereka yang menjalani hukuman cambuk hari ini berjumlah enam orang. Mereka dianggap melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Masing-masing dicambuk sesuai dengan keputusan hakim Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe.
Baca Juga: Polisi Sikat 57 Kasus Jambret dan Begal dalam 48 Jam