Pembatasan Jumlah Pengunjuk Rasa, Tito Karnavian: Batasi Saja 50 Orang
Untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan untuk memimalisasi penularan COVID-19, jumlah pengunjuk rasa atau aksi penyampaian pendapat di muka umum sebaiknya dibatasi maksimal 50 orang.
"Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi (jumlah orang) di pemilihan kepala daerah (pilkada) kemarin," kata Tito saat menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (19/12).
Baca Juga: [BREAKING] Polisi Diperintah Tangkap Massa 1812 yang Melawan
1. Pembatasan jumlah pengunjuk rasa untuk memperkecil penularan COVID-19
Tito mengatakan apabila jumlah massa aksi demonstrasi tidak dibatasi, berpotensi terjadi penularan COVID-19 besar-besaran (superspreader). Karena itu aparat hukum harus membuat aturan tentang pembatasan jumlah maksimal pengunjuk rasa.
"Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan. Tapi di dalam aturan. Aturan induknya, namanya ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights. Itu dokumen PBB, pasal 9, tidak menyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi," kata Tito
Baca Juga: [BREAKING] Dibawa ke Wisma Atlet, 22 Peserta Aksi 1812 Bakal Tes Usap