TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembatasan Jumlah Pengunjuk Rasa, Tito Karnavian: Batasi Saja 50 Orang

Untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan untuk memimalisasi penularan COVID-19, jumlah pengunjuk rasa atau aksi penyampaian pendapat di muka umum sebaiknya dibatasi maksimal 50 orang.

"Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi (jumlah orang) di pemilihan kepala daerah (pilkada) kemarin," kata Tito saat menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (19/12).

Baca Juga: [BREAKING] Polisi Diperintah Tangkap Massa 1812 yang Melawan

1. Pembatasan jumlah pengunjuk rasa untuk memperkecil penularan COVID-19

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Tito mengatakan apabila jumlah massa aksi demonstrasi tidak dibatasi, berpotensi terjadi penularan COVID-19 besar-besaran (superspreader). Karena itu aparat hukum harus membuat aturan tentang pembatasan jumlah maksimal pengunjuk rasa.

"Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan. Tapi di dalam aturan. Aturan induknya, namanya ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights. Itu dokumen PBB, pasal 9, tidak menyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi," kata Tito

2. Aturan pembatasan jumlah pengunjuk rasa akan memudahkan tracing

Aksi unjuk rasa pendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus Rizieq Shihab di depan Polda Metro (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tito mengatakan, selain akan meminimalisasi penularan COVID-19, pembatasan jumlah maksimal pengunjuk rasa juga akan mempermudah proses pelacakan atau tracing jika ada pengunjuk rasa yang kemudian diketahui positif COVID-19. Dengan begitu langkah-langkah berikutnya akan lebih mudah dilakukan.

Baca Juga: [BREAKING] Dibawa ke Wisma Atlet, 22 Peserta Aksi 1812 Bakal Tes Usap

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya