TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aceh Larang Pasangan Nonmuhrim Minum Kopi Semeja

14 aturan dalam surat edaran itu menjadi kontroversi

Pexels.com

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bireuen mengeluarkan surat edaran yang salah satu poinnya mengharamkan perempuan dan lelaki nonmuhrim minum kopi semeja di restoran, kafe, bahkan di warung kopi biasa. 

Larangan tersebut tertuang dalam peraturan berjudul Standarisasi Warung Kopi/Kafe dan restoran Sesuai Syariat Islam.  

Dalam surat yang viral tersebut, terdapat 14 aturan yang harus ditaati setiap pengusaha restoran, kafe, maupun warung kopi di Bireuen. 

1. Standarisasi Warung Kopi/Kafe dan restoran Syariat Islam sudah dirancang sejak 2017

Pexels.com

Peraturan yang bersifat surat edaran tersebut diterbitkan pemkab dan ditandatangani Bupati Bireuen Saufainnur pada 30 Agustus 2018. Namun, Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen, Jufliwan menyebutkan surat ini baru diedarkan pada Senin (3/9). 

Menurut dia, surat edaran standarisasi warung sesuai syariat ini sudah mulai dirancang sejak tahun 2017. 

Baca Juga: Lagi, Sepasang LGBT Dihukum Cambuk di Aceh

2. Poin-poin kontroversial

Disbudpar Aceh

Terdapat sejumlah poin yang dianggap kontroversial oleh warganet terutama di luar Bireuen Aceh dalam surat edaran tersebut.  

Pada poin 13 surat itu tertulis, "Haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya." 

Sedangkan pada poin 7 disebutkan, dilarang melayani pelanggan perempuan di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya. 

Baca Juga: Ratusan Pelajar di Aceh Simulasi Hadapi Gempa dan Tsunami

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya