Aceh Larang Pasangan Nonmuhrim Minum Kopi Semeja
14 aturan dalam surat edaran itu menjadi kontroversi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bireuen mengeluarkan surat edaran yang salah satu poinnya mengharamkan perempuan dan lelaki nonmuhrim minum kopi semeja di restoran, kafe, bahkan di warung kopi biasa.
Larangan tersebut tertuang dalam peraturan berjudul Standarisasi Warung Kopi/Kafe dan restoran Sesuai Syariat Islam.
Dalam surat yang viral tersebut, terdapat 14 aturan yang harus ditaati setiap pengusaha restoran, kafe, maupun warung kopi di Bireuen.
1. Standarisasi Warung Kopi/Kafe dan restoran Syariat Islam sudah dirancang sejak 2017
Peraturan yang bersifat surat edaran tersebut diterbitkan pemkab dan ditandatangani Bupati Bireuen Saufainnur pada 30 Agustus 2018. Namun, Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen, Jufliwan menyebutkan surat ini baru diedarkan pada Senin (3/9).
Menurut dia, surat edaran standarisasi warung sesuai syariat ini sudah mulai dirancang sejak tahun 2017.
Baca Juga: Lagi, Sepasang LGBT Dihukum Cambuk di Aceh
Baca Juga: Ratusan Pelajar di Aceh Simulasi Hadapi Gempa dan Tsunami