TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Kemungkinan Putusan Sidang Sengketa Pilpres di MK Dipercepat

Sembilan hakim telah menggelar rapat perdana secara tertutup

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta, IDN Times - Pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 yang diagendakan berlangsung pada Jumat (28/6) bisa saja dipercepat. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, tahapan final tersebut tergantung pada kesiapan hakim.

"Apakah putusannya bisa dipercepat? Mungkin saja kalau semua sudah dianggap selesai dan siap, bisa saja jadwal dimajukan sebelum tanggal 28 Juni 2019," katanya saat diwawancara di ruang kerja Gedung MK Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Antara, Senin (24/6).

Baca Juga: Mengenal Sosok Eddy Hiariej, Dosen UGM yang Jadi Sorotan di Sidang MK

1. Sembilan hakim MK gelar rapat membahas seluruh fakta dan bukti persidangan

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Menurut Fajar, tahapan agenda sidang terbuka sengketa Pilpres yang dilaksanakan selama sepekan sejak Jumat (14/6) telah menghasilkan sejumlah fakta persidangan dari pihak terlapor maupun pelapor.

Seluruh fakta persidangan berdasarkan hasil dengar pendapat maupun barang bukti yang terkumpul, kata Fajar, saat ini sedang dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memperoleh pendapat dari sembilan hakim MK.

2. Rapat Permusyawaratan Hakim perdana digelar secara tertutup

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Agenda RPH perdana yang dimulai hari ini diikuti oleh seluruh hakim berikut sejumlah pegawai yang telah disumpah di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"Agenda RPH ini dilakukan secara tertutup. Sejak pagi tadi, kegiatan rapat berjalan kondusif. Selain hakim, hanya sejumlah pegawai yang sudah diambil sumpahnya hadir dalam agenda itu," katanya.

Fajar mengatakan, jalannya sidang RPH membahas terkait seluruh dinamika fakta persidangan terbuka untuk proses pengambilan keputusan, termasuk pembuatan draft putusan yang akan diumumkan kepada publik.

Baca Juga: Sentil BPN, Saksi Ahli TKN: Jangan Juga Jadikan MK Mahkamah Koran

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya