Ada Kemungkinan Putusan Sidang Sengketa Pilpres di MK Dipercepat
Sembilan hakim telah menggelar rapat perdana secara tertutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 yang diagendakan berlangsung pada Jumat (28/6) bisa saja dipercepat. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, tahapan final tersebut tergantung pada kesiapan hakim.
"Apakah putusannya bisa dipercepat? Mungkin saja kalau semua sudah dianggap selesai dan siap, bisa saja jadwal dimajukan sebelum tanggal 28 Juni 2019," katanya saat diwawancara di ruang kerja Gedung MK Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Antara, Senin (24/6).
Baca Juga: Mengenal Sosok Eddy Hiariej, Dosen UGM yang Jadi Sorotan di Sidang MK
1. Sembilan hakim MK gelar rapat membahas seluruh fakta dan bukti persidangan
Menurut Fajar, tahapan agenda sidang terbuka sengketa Pilpres yang dilaksanakan selama sepekan sejak Jumat (14/6) telah menghasilkan sejumlah fakta persidangan dari pihak terlapor maupun pelapor.
Seluruh fakta persidangan berdasarkan hasil dengar pendapat maupun barang bukti yang terkumpul, kata Fajar, saat ini sedang dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memperoleh pendapat dari sembilan hakim MK.
Baca Juga: Sentil BPN, Saksi Ahli TKN: Jangan Juga Jadikan MK Mahkamah Koran