Anies Terbitkan Kepgub Terbaru PPKM Level 3, PTM Tetap 50 persen
Kasus aktif COVID-19 DKI disebut menunjukkan tren penurunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 tentang PPKM Level Tiga. Salah satu isi Kepgub tersebut mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tetap 50 persen dari kapasitas saat kasus aktif COVID-19 menunjukkan tren penurunan.
"Tetap semangat, tetap jaga imunitas, dan tetap jaga prokes di manapun kita berada," kata Anies di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: [BREAKING] Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Positif COVID-19
1. Aturan PTM di DKI Jakarta mengacu pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat
Terkait PTM di Jakarta, Kepgub tersebut masih mengacu kepada ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Dalam Kepgub tersebut diatur kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan PTM terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
SKB empat menteri itu yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Baca Juga: BOR Rumah Sakit COVID-19 di DKI Jakarta Naik Lagi Jadi 61 Persen