Anji Segera Disidang dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja
Anji ditangkap polisi pada Juni lalu, urinenya positif ganja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Musisi Erdian Aji Prahartanto alias Anji segera menjalani persidangan kasus penyalahgunaan narkoba. Kejaksaan Jakarta Barat sedang menunggu penetapan waktu sidang Anji dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Perkara atas nama Anji sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa tanggal 31 Agustus 2021," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu (8/9/2021).
Baca Juga: Kasus Anji, Polisi Sita 30 Gram Mariyuana dan Buku Hikayat Pohon Ganja
1. Anji ditangkap atas kepemilikan narkoba, hasil tes urine positif ganja
Sebelumnya, Anji ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di salah satu perumahan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat, 11 Juni 2021.
Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam "speaker" dan menemukan barang bukti lainnya di Bandung (Jawa Barat).
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul "Hikayat Pohon Ganja".
Sementara tes urine, Anji positif mengandung senyawa Tetrahydrocannabinol (THC) atau zat ganja. Tim Klinik Urusan Kesehatan (Urkes) Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat juga telah menerima hasil dari laboratorium forensik Manes Polri tentang barang bukti yang ditemukan merupakan narkoba jenis ganja
"Artinya dari hasil urine EAP alias Anji positif THC dengan barang bukti yang ditemukan adalah jenis narkoba ganja jadi selaras yang bersangkutan menggunakan atau mengonsumsi narkoba jenis ganja,” ucapnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Narkoba Anji: Urine Positif Ganja hingga Barbuk Baru