Bali Deportasi WN Rusia yang Pernah Viral Terjun ke Laut Dengan Motor
WN Rusia itu menggelar pesta dan diunggah ke media sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Imigrasi Bali kembali melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA). Kali ini seorang warga negara Rusia bernama Sergei Kosenko yang didapati menggelar pesta tanpa protokol kesehatan di masa pandemik COVID-19.
"Yang bersangkutan sempat viral karena melakukan aksi berbahaya dengan terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor. Namun, setelah dilakukan pengecekan, Sergei juga pernah melakukan pesta tanpa prokes saat pandemi. Jadi dari keimigrasian, untuk aksi tersebut tidak melanggar, melainkan pengadaan pesta itu yang justru melanggar keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers di Imigrasi Ngurah Rai, Bali, dilansir dari ANTARA, Minggu (24/1/2021).
Baca Juga: Bukan Overstay, Ini Alasan Kristen Gray Dideportasi Imigrasi Bali
1. WN Rusia tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 31 Oktober 2020
Jamaruli mengatakan setelah melakukan pengecekan data perlintasan masuk didapati bahwa Sergei masuk ke wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat pemeriksaan imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan.
Selain itu, untuk izin tinggal kunjungan Sergei berlaku sampai dengan 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai dengan 28 Januari 2021.
"Dari data keimigrasian tercatat alamat Sergei Kosenko di Jalan Siligita Nusa Dua, namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat tersebut," ucap Kakanwil.