TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bareskrim Beri Atensi Penuntasan Kasus Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol

Atensi diberikan agar penuntasan kasus dapat dipercepat

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memberikan asistensi Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat, dalam menuntaskan kasus 116 mahasiswa IPB yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Kasus ini berawal dari penipuan berkedok investasi yang menjerat para mahasiswa. 

"Penyidik Bareskrim melakukan asistensi terhadap perkara yang ditangani penyidik Polres Bogor. Penyidik melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (21/11/2022).

Baca Juga: IPB Carikan Jalan Keluar untuk Ratusan Mahasiswa yang Terjerat Pinjol

1. Tersangka menipu 116 mahasiswa IPB hingga Rp2 miliar

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Ramadhan menjelaskan perkara tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka SAN kepada 116 mahasiswa IPB yang terjerat pinjol ilegal memiliki total kerugian mencapai Rp2 miliar.
 
"SAN telah dilakukan penahanan dan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima korban," kata Ramadhan.

Adapun modus operandi yang digunakan tersangka SAN adalah dengan mengajak para korban melakukan kerja sama berjualan online dengan meminjam di pinjol ilegal dan menginvestasikan pinjaman itu ke toko atau "market place" dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 -15 persen.
 
"Atas perbuatannya, saudara SAN dipersangkakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Ramadhan.

2. Asistensi untuk membantu proses penyidikan agar cepat selesai

Ilustrasi Gedung Bareskrim Mabes Polri (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan asistensi dilakukan guna mempercepat penuntasan perkara.
 
Ia menyebutkan penyelesaian perkara dipercayakan kepada Polres Bogor dengan asistensi Ditipideksus Bareskrim Polri.
 
"Asistensi untuk membantu proses penyidikan biar cepat selesai," kata Whisnu.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa IPB Korban Investasi Bodong, Bukan Pinjol Ilegal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya