Bareskrim Beri Atensi Penuntasan Kasus Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol
Atensi diberikan agar penuntasan kasus dapat dipercepat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memberikan asistensi Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat, dalam menuntaskan kasus 116 mahasiswa IPB yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Kasus ini berawal dari penipuan berkedok investasi yang menjerat para mahasiswa.
"Penyidik Bareskrim melakukan asistensi terhadap perkara yang ditangani penyidik Polres Bogor. Penyidik melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (21/11/2022).
Baca Juga: IPB Carikan Jalan Keluar untuk Ratusan Mahasiswa yang Terjerat Pinjol
1. Tersangka menipu 116 mahasiswa IPB hingga Rp2 miliar
Ramadhan menjelaskan perkara tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka SAN kepada 116 mahasiswa IPB yang terjerat pinjol ilegal memiliki total kerugian mencapai Rp2 miliar.
"SAN telah dilakukan penahanan dan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima korban," kata Ramadhan.
Adapun modus operandi yang digunakan tersangka SAN adalah dengan mengajak para korban melakukan kerja sama berjualan online dengan meminjam di pinjol ilegal dan menginvestasikan pinjaman itu ke toko atau "market place" dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 -15 persen.
"Atas perbuatannya, saudara SAN dipersangkakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Ramadhan.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa IPB Korban Investasi Bodong, Bukan Pinjol Ilegal