TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Benny Tjokro Divonis Nihil, Kejagung: Hakim Pengadilan Tipikor Keliru

Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan tersebut

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menyebut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta keliru menerapkan hukuman dengan menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan kekeliruan itu menjadi salah satu alasan jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan tersebut.
 
"Majelis hakim Pengadilan Tipikor keliru dalam menerapkan hukum karena Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa," kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/1/2023).

Selain keliru, lanjut Ketut, putusan tersebut mengusik dan mencederai rasa keadilan masyarakat karena Benny Tjokrosaputro telah melakukan pengulangan tindak pidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.
 
Menurut ia, setelah diputus dengan hukuman seumur hidup, seharusnya ada penambahan hukuman dengan hukuman mati terhadap terdakwa sesuai dengan doktrin hukum pidana.

Sementara, dakwaan jaksa yakni primer pasal 2 dengan ancaman minimal empat tahun penjara sehingga penerapan hukuman nihil bertentangan dengan Undang-Undang Tipikor.


 

 

 

Baca Juga: Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di Kasus Skandal ASABRI

1. Benny Tjokro masih memiliki upaya hukum luar biasa

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Tidak hanya itu, menurut Ketut, proses hukum atas Benny Tjokrosaputra dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya sudah berkekuatan tetap (inkracht), tetapi Benny masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan grasi, remisi, dan amnesti.
 
"Sehingga apabila dikabulkan maka akan membahayakan bagi penegakan hukum dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo," ujarnya.
 
Atas putusan majelis hakim tersebut, Kejaksaan Agung telah menentukan sikap dengan mengajukan banding.

2. Kejagung menilai putusan tersebut jauh dari rasa keadilan

Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (IDN Times/Aryodamar)

Kejaksaan Agung sependapat dengan pandangan beberapa elemen akademisi dan praktisi untuk menguji putusan tersebut ke tingkat pengadilan banding.
 
"Putusan tersebut jauh dari rasa keadilan dan mengakibatkan ketidakpastian hukum," tegas Ketut.
 
Ketidakpastian hukum dimaksud, yakni putusan yang merugikan negara lebih dari Rp40 triliun apabila diakumulasikan dengan dua perkara yang dilakukan Benny Tjokrosaputro secara absolut mengingkari nurani keadilan itu sendiri.
 
Hal ini tidak saja merugikan keuangan negara, tetapi merugikan masyarakat luas, terutama pensiunan TNI dan Polri yang selama ini menjaga keamanan negara.
 
Ia menyebut ada kesalahan yang sangat fatal dalam penerapan pasal 67 KUHP, selain bertentangan dengan asas hukum lex specialis derogat lex specialis yang berlaku dalam UU Tipikor pada perkara a quo, juga tidak secara tegas pasal tersebut diterapkan bagi tindak pidana yang dilakukan secara akumulasi dalam perkara terpisah.

Selanjutnya, putusan tersebut akan menambah ketidakpastian hukum karena hak terpidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dalam mengajukan upaya hukum luar biasa (PK) dan hak dalam mengajukan hak-haknya, seperti remisi, grasi dan amnesti, justru akan melemahkan putusan yang pertama dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.
 
"Seharusnya putusan tersebut dibarengi dengan putusan bersyarat sebagaimana lazimnya dalam penegakan hukum," kata Ketut menerangkan.

Baca Juga: Kejagung Kembali Sita Tanah Seluas 33,94 Hektare Milik Benny Tjokro

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya