Kejagung Kembali Sita Tanah Seluas 33,94 Hektare Milik Benny Tjokro

Tanah tersebut tersebar di Banten dan Jawa Barat

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro di Jawa Barat dan Banten, Kamis (8/12/2022).

Penyitaan ini dieksekusi langusung oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA). Penyitaan ini terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

Baca Juga: Rampok Negara Rp22,78 T Kasus ASABRI, Teddy Tjokro Divonis 12 Tahun

1. Aset yang disita beruba 220 bidang tanah seluas 33,94 hektare

Kejagung Kembali Sita Tanah Seluas 33,94 Hektare Milik Benny TjokroTerdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan aset yang berhasil disita ini berupa 220 bidang tanah dengan luas 33,94 hektare. 

"Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa tanah sejumlah kurang lebih 220 bidang dengan luas sekitar 33,94 hektare," ujar Ketut, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022).

Sebanyak 104 bidang tanah dengan total luas 21 hektare tersebar di Provinsi Banten. Tanah tersebut berlokasi di Kecamatan Sepatan Timur (Desa Sangiang, Desa Gempol Sari, Desa Jati Mulya dan Desa Pondok Kelor), Kecamatan Pakuhaji (Desa Paku Alam, Desa Kiara Payung dan Desa Buaran Bambu), dan Kecamatan Cisauk (Desa Dandang).

2. Aset yang disita diserahkan kepada PPA

Kejagung Kembali Sita Tanah Seluas 33,94 Hektare Milik Benny Tjokro(Terdakwa kasus dana investasi dana saham PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sementara itu, ada sekitar 116 tanah dengan total luas sekitar 12,94 hektare yang disita di Jawa Barat. Tanah itu diketahui berada di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin. 

"Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.

Baca Juga: Sekretaris Benny Tjokro Dicecar soal Aliran Uang Terkait Kasus ASABRI 

3. Benny Tjokro merugikan negara sebanyak Rp22,7 triliun

Kejagung Kembali Sita Tanah Seluas 33,94 Hektare Milik Benny TjokroTerdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sebelumnya, Komisaris PT Hanson International tersebut dituntut hukuman mati dalam kasus korupsi PT ASABRI 2012-2019. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Diketahui, Benny didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama PT ASABRI periode 2012-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT ASABRI periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020 Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya