Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di Kasus Skandal ASABRI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis nihil dalam kasus skandal ASABRI. Hakim menyatakan, Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi di skandal kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (12/1/2023).
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer," imbuhnya.
Baca Juga: Rampok Negara Rp22,78 T Kasus ASABRI, Teddy Tjokro Divonis 12 Tahun
1. Benny Tjokrosaputro diminta bayar uang pengganti Rp5 triliun
Hakim juga meminta Benny Tjokrosaputro membayar uang pengganti sebesar Rp5.733.250.247.731. Jika uang pengganti itu tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda Benny Tjokrosaputro dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana kurungan.
Benny Tjokro dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
2. Benny Tjokro sudah divonis penjara seumur hidup di kasus Jiwasraya
Editor’s picks
Benny Tjokrosaputro sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup di kasus Jiwasraya setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding yang diajukan Benny. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga hal itu juga menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis nihil Benny Tjokro di kasus ASABRI.
Vonis nihil ini bukan berarti Benny Tjokrosaputro divonis bebas. Sebab, hukuman di perkara sebelumnya yaitu di kasus Jiwasraya merupakan hukuman pidana maksimal.
3. Benny Tjokro dituntut hukuman mati di kasus ASABRI
Di persidangan sebelumnya, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman pidana mati. Benny Tjokro dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam skandal kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.
"Menuntut mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
"Menghukum Terdakwa Benny Tjokro dengan pidana mati," ujar Jaksa.
Benny Tjokro diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Benny Tjokro juga dituntut dengan pidana uang pengganti Rp5.733.250.247.731 dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.