Dua Perempuan Otak Pencurian Bermodus Kopi Berisi Obat Bius Ditangkap
Mereka menggoda korban dengan iming-iming kencan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima orang pelaku kasus pencurian dengan modus memberikan minuman kopi yang dicampur obat bius kepada para korban.
"Kami menangkap para pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu (14/7/2021).
Dari lima pelaku tersebut, dua di antaranya adalah wanita berinisial M dan E yang merupakan otak dari kasus tersebut.
Baca Juga: Viral, Oknum Polisi di Aceh Tampar Bocah Pencuri Kotak Amal
1. Dua pelaku wanita adalah residivis curanmor, dibantu tiga pelaku laki-laki lainnya
Azis mengatakan, kedua pelaku yakni M dan E ditangkap pada 6 Juli 2021 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, setelah polisi melakukan penyelidikan sejak Mei 2021.
Dia menjelaskan dua tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan namun dengan modus yang berbeda.
Mereka kemudian bertemu kembali pada Maret 2021 untuk menjalankan aksinya hingga awal Juli 2021.
Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah laki-laki berinisial T, E dan M yang menjual barang hasil curian.
Baca Juga: Resepsionis Bunuh Teman Kencan Saat Memijat karena Positif COVID-19