TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Sultra Tanggapi Video Viral TKA Tiongkok Datang ke Kendari

49 TKA Tiongkok itu ternyata ilegal, tak punya izin kerja

(Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi) ANTARA/Harianto

Kendari, IDN Times - Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Ali Mazi mengapresiasi pihak yang telah merekam kedatangan rombongan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang memasuki wilayah Sultra pada 15 Maret 2020.

Menurut Ali Mazi, rekaman tersebut telah memberikan informasi mengenai kedatangan puluhan WNA tersebut.

"Saya terima kasih banyak atas informasinya," kata Ali Mazi, di Kendari, seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/3).

Baca Juga: Buntut Viral WNA, Kemnaker Usir 49 TKA Ilegal Asal Tiongkok di Sultra

1. Gubernur meminta informasi seperti itu disampaikan langsung kepadanya

(Potongan gambar video TKA Tiongkok yang viral di media sosial dan grup WhatsApp yang keluar dari salah satu pintu di Bandara Haluoleo, Minggu (15/3) malam. (ANTARA FOTO/Harianto)

Namun, Ali Mazi mengingatkan kepada perekam video dan seluruh masyarakat, jika ingin memberikan informasi agar dilakukan dengan cara yang lebih elegan.

"Tapi lain kali jangan melakukan hal yang sama jangan seperti itu. Masih ada cara-cara yang elegan. Sampaikan secara langsung kepada gubernur dengan mendatangi kantor Gubernur Sultra atau rumah jabatan. Saya ada di sini kok, Rujab terbuka untuk masyarakat Sultra," kata Ali Mazi.

Dia menjamin setiap masyarakat yang datang menyampaikan informasi kepadanya akan dilayani dengan baik, tetapi tetap dengan prosedur (pemeriksaan tim keamanan).

"Datang saja ke Rujab atau kantor kalau jam kantor, tidak akan diusir. Tapi kan tetap ada prosedurnya," ungkapnya.

2. 49 TKA asal Tiongkok ternyata tidak mengantongi izin kerja dari Kemenaker

Ilustrasi (ANTARA/Anis Efizudin)

Kementerian Tenaga Kerja memeriksa puluhan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja di perusahaan tambang yang berada di kawasan Konawe, Sulawesi Tenggara.

Hasilnya, sebanyak 49 tenaga kerja asing (TKA) dinyatakan tidak memiliki izin kerja dari Kemenaker, dan mereka terpaksa harus meninggalkan perusahaan tempat mereka bekerja pada Selasa malam (17/3).

Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dita Indah Sari mengatakan, puluhan TKA asal Tiongkok itu hanya memiliki visa kunjungan, sehingga menyalahi aturan ketenagakerjaan.

Dita mengatakan, puluhan TKA asal Tiongkok itu tidak memiliki visa kerja, sehingga menyalahi aturan ketenagakerjaan. Mereka harus meninggalkan perusahaan tempat mereka bekerja malam ini juga.

"(Sebanyak) 49 warga negara China yg ada di situ tidak memiliki izin kerja dari Dir PTKA Kemnaker. Mereka hanya mengantongi visa kunjungan," tulis Dita dalam akun Twitternya, @Dita_Sari_, Selasa (17/3).

Kemenaker juga akan menelusuri pihak mana yang mendatangkan puluhan WNA asal Tiongkok itu, untuk bekerja di Indonesia. "Nanti akan terungkap saat disidik," kata Dita.

Baca Juga: 49 Warga Tiongkok Datang ke Kendari, Kapolda Sultra Didesak Mundur

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya