Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal yang Rugikan Masyarakat
Pinjol ilegal memanfaatkan kesulitan ekonomi saat pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas kejahatan fintech peer to peer (p2p) lending.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Sigit saat memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference (vidcon) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021), dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Jokowi: Saya Dengar Banyak Masyarakat Tertipu Pinjol
1. Pinjol ilegal memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemik
Sigit mengatakan, pelaku kejahatan pinjol ilegal kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol ilegal.
"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Sigit.
Dia pun menyebut penyelenggara pinjaman online ilegal juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemik COVID-19. Kesulitan ekonomi ditambah kemudahan mengakses pinjol membuat masyarakat banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa keuangan non-perbankan tersebut.
Padahal, lanjut dia, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.
Baca Juga: Perempuan Rentan Terjerat Pinjol, Dosen UGM Beberkan Penyebabnya