TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Anji, Polisi Sita 30 Gram Mariyuana dan Buku Hikayat Pohon Ganja

Anji mengedukasi dirinya terkait legalisasi ganja

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji berjalan menuju ruang pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin (14/6/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap fakta-fakta baru terkait penangkapan musisi Erdian Aji Prihartanto, atau yang akrab disapa Anji, dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan saat ditangkap, Jumat 11 Juni 2021, di studio kawasan Cibubur, Anji dinilai kooperatif. Sehingga pada keesokan harinya pada Sabtu 12 Juni 2021, polisi dapat mengumpulkan barang bukti lainnya di Bandung, Jawa Barat.

"Diamankan biji-biji ganja di lokasi kedua, batang ganja, di kotak ini kita amankan batang ganja dan ada buku Hikayat Pohon Ganja, ini yang kita amankan di tempat kedua," ujar Kombes Ady dalam konferensi pers yang dipantau secara virtual, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga: Anji Resmi Ditahan, Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi

1. Anji membaca buku-buku soal legalisasi ganja

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji berjalan menuju ruang pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin (14/6/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kombes Ady mengatakan, dalam penggeledahan di lokasi kedua di Bandung, Jawa Barat, temuan buku terkait ganja menarik perhatian polisi.

"Cukup menarik kenapa ada buku Hikayat Pohon Ganja, jadi memang menurut saudara AN, ini adalah bagian edukasi terkait ganja, karena di 48 negara bagian di Amerika sudah dilegalkan, tapi bukan ranah kita. Kenapa di sana dilegalkan, di sini tidak, itu adalah edukasi yang bersangkutan," ungkapnya.

Polisi langsung mengamankan barang bukti buku tersebut bersama narkotika jenis ganja.

2. Anji diduga membeli ganja melalui situs online dari luar negeri

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji berjalan menuju ruang pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin (14/6/2021). Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji terkait dugaan kasus narkoba pada Jumat 11 Juni lalu di wilayah Cibubur, Jakarta Timur (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Polisi juga mengungkap bahwa Anji membeli barang haram tersebut melalui sebuah situs online. Total ada 30 gram ganja yang ditemukan polisi saat menggeledah dua lokasi.

"Yang bersangkutan membeli barang tersebut di web megamarijuanastorw.com, di mana untuk mengakses, yang bersangkutan harus memiliki ID. ID itu didapat dari orang DPO, jadi yang bersangkutan tinggal memilih jenis, dan DPO yang akan melakukan pemesanan," jelasnya.

Untuk menguak bisnis narkoba ini, Ady mengatakan kepolisian juga akan bekerja sama dengan tim siber melalui situs-situs yang ada di luar negeri.

"Situsnya sedang kita dalami, kalau di Indonesia kan itu tidak legal. Situs ini kita duga bukan situs dalam negeri," katanya.

 

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Narkoba Anji: Urine Positif Ganja hingga Barbuk Baru

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya