Kasus Anji, Polisi Sita 30 Gram Mariyuana dan Buku Hikayat Pohon Ganja
Anji mengedukasi dirinya terkait legalisasi ganja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap fakta-fakta baru terkait penangkapan musisi Erdian Aji Prihartanto, atau yang akrab disapa Anji, dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan saat ditangkap, Jumat 11 Juni 2021, di studio kawasan Cibubur, Anji dinilai kooperatif. Sehingga pada keesokan harinya pada Sabtu 12 Juni 2021, polisi dapat mengumpulkan barang bukti lainnya di Bandung, Jawa Barat.
"Diamankan biji-biji ganja di lokasi kedua, batang ganja, di kotak ini kita amankan batang ganja dan ada buku Hikayat Pohon Ganja, ini yang kita amankan di tempat kedua," ujar Kombes Ady dalam konferensi pers yang dipantau secara virtual, Rabu (16/6/2021).
Baca Juga: Anji Resmi Ditahan, Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi
1. Anji membaca buku-buku soal legalisasi ganja
Kombes Ady mengatakan, dalam penggeledahan di lokasi kedua di Bandung, Jawa Barat, temuan buku terkait ganja menarik perhatian polisi.
"Cukup menarik kenapa ada buku Hikayat Pohon Ganja, jadi memang menurut saudara AN, ini adalah bagian edukasi terkait ganja, karena di 48 negara bagian di Amerika sudah dilegalkan, tapi bukan ranah kita. Kenapa di sana dilegalkan, di sini tidak, itu adalah edukasi yang bersangkutan," ungkapnya.
Polisi langsung mengamankan barang bukti buku tersebut bersama narkotika jenis ganja.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Narkoba Anji: Urine Positif Ganja hingga Barbuk Baru