TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MA Tolak Permohonan BPN Prabowo-Sandiaga

Permohonan BPN sudah melewati tenggat waktu

ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang diwakili Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jenderal TNI (Purnawirawan) Djoko Santoso.

"Iya betul, putusan menyatakan permohonan 'tidak diterima' (Niet Onvankelijke verklaard)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, melalui pesan singkat yang diterima, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/6).

Baca Juga: Pengamat: MK Kemungkinan Besar Tolak Dalil yang Diajukan BPN

1. Permohonan BPN sudah melewati tenggat waktu

IDN Times/Denisa Tristianty

Putusan Mahkamah bernomor MA RI Nomor 1/P/PAP/2019 itu menyatakan 'permohonan tidak dapat diterima'.

"Hal itu menunjukkan bahwa terdapat syarat formal yang belum dilengkapi pemohon, atau permohonan diajukan pemohon namun sudah melewati tenggat waktu," jelas Abdullah.

2. BPN menggugat Bawaslu ke MA

IDN Times/Denisa Tristianty

Sebelumnya BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pemilihan Presiden 2019 kepada Mahkamah Agung, setelah permohonannya ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu.

Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menjadikan Badan Pengawas Pemilu sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.

Baca Juga: Menakar Kekuatan Gugatan PHPU BPN ke MK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya