Menhub Izinkan Pertamina Restorasi dan Reklamasi Kilang Minyak Tuban
Menhub akan bangun pelabuhan di Kilang Pertamina GRR Tuban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan izin kepada PT Pertamina (Persero) untuk melakukan restorasi (pemulihan garis pantai karena tergerus abrasi) dan reklamasi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ini dilakukan terkait proyek pembangunan Kilang Pertamina Grass Root Refinery (GRR) Tuban.
"Tadi saya sudah dijelaskan Bu Nicke, bu presdir, untuk membangun satu kilang. Nah ini kan butuh tanah, jadi saya hari ini memberikan izin pada Pertamina untuk melakukan restorasi. Tapi nanti dimungkinkan dilakukan reklamasi 200 hektare. Sehingga dengan tanah itu cukup digunakan untuk keperluan ini," ujar Budi Karya saat meninjau Kilang Pertamina GRR Tuban, Sabtu (30/11).
Pembangunan GRR Tuban merupakan penugasan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 807K/12/MEM/2016 tertanggal 3 Maret 2016 dan Perpres Nomor 56 Tahun 2018. Milestone pembangunan kilang dimulai dengan penandatanganan frame work agreement tanggal 26 Mei 2016 dan diharapkan selesai pada 2026.
Baca Juga: Menhub Minta Harga Avtur Turun, Pertamina: Sudah Kompetitif!
1. Menhub Budi Karya izinkan reklamasi untuk percepatan pembangunan GRR Tuban dan pelabuhan
Selain mengizinkan PT Pertamina (Persero) melakukan restorasi, Budi Karya juga mengizin reklamasi pantai dilakukan di bibir pantai Kecamatan Jenu, Tuban, yang akan menjadi lokasi pembangunan kilang. Hal itu merupakan dukungan percepatan pembangunan GRR Tuban.
"Memang saya ditugaskan untuk memberi dukungan. Bu, silakan lakukan reklamasi, kalau gak bisa biar saya ikut kerja di sini. Kerja Pertamina luar biasa, semoga ini berhasil," ujarnya.
Setelah restorasi maupun reklamasi selesai, Menhub akan membangun pelabuhan sepanjang 400-500 meter. Sedangkan lebarnya menyesuaikan kebutuhan. Rencananya pelaksanaan pembangunan akan bersamaan dengan konstruksi pembangunan kilang minyak GRR.
"Yang dikerjakan pihak Pertamina saat ini restorasi, dan disusul reklamasi sekitar 200 hektare, ini bisa untuk wilayah kilang maupun pelabuhan. Pembuatan pelabuhannya berjalan bersama dengan kilang, jadi batas selesainya hingga 2026 berdasarkan waktu operasional," kata Budi Karya.
Baca Juga: Pertamina Buka Investasi Kilang Minyak Baru di Indramayu