TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pihak Shane Lukas Sebut Mario Dandy Punya Pengaruh di Dalam Sel Tahanan

Shane Lukas minta pindah sel karfkh ena tertekan

Mario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, menyebut Mario Dandy Satriyo (20) memiliki pengaruh di dalam sel tahanan. Hal inilah yang melatarbelakangi permintaan Shane Lukas untuk pindah sel karena bisa mempengaruhi tekanan psikologisnya.

"Di tahanan itu ada 10 orang dan si Mario itu memang punya pengaruh dan banyak yang mendekati dia," kata Happy saat dihubungi di Jakarta, dikutip dari ANTARA pada Sabtu (10/6/2023).

Happy menuturkan permintaannya kepada majelis hakim agar Shane tak dalam satu ruangan dengan Mario agar kliennya bisa menyaring pergaulan.

Terlebih, kliennya harus fokus pada persidangan selanjutnya sehingga diharapkan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

 

 

Baca Juga: Tertekan, Shane Lukas Minta Pisah Tahanan dari Mario Dandy

1. Ayah Shane sayangkan anaknya ikut dipindah ke Lapas Salemba

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, ayah Shane, Tagor Lumbantoruan menuturkan sosok anaknya yang penurut, mudah dipengaruhi dan memiliki simpati tinggi sehingga gampang percaya dengan orang lain.

"Sebagai orang tua memang salah kali ini mengajarkan anak, rendah hati, sopan santun dijaga dan hormat kepada orang yang lebih tua, selalu begitu," ujar Tagor.

Tagor menyayangkan anaknya yang juga ikut berpindah sel tahanan dari Cipinang ke Salemba karena kasus viral mengenai kabel ties, padahal Shane tidak ikut terlibat.

2. Hakim kabulkan permintaan pindah sel

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas jalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Fauzan)

Majelis hakim telah mengabulkan permintaan terdakwa Shane Lukas (19) untuk pisah sel tahanan dari terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

"Majelis menyikapi, jadi permohonan saudara dikabulkan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (6/6/2023).

Baca Juga: Percakapan Ini yang Buat Mario Dandy Emosi hingga Aniaya David Ozora

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya