PKS Dukung PKPU yang Larang Caleg Eks Napi Korupsi
Pemimpin legislatif harus bersih dari kasus korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pro dan kontra terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang pencalonan mantan narapidana kasus korupsi dalam Pemilihan Legislatif 2019 terus bergulir. Namun, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ternyata punya pandangan tersendiri.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan, partainya mendukung terbitnya PKPU. Dalam aturan yang diteken Ketua KPU Arief Budiman ini, bukan hanya mantan napi koruptor yang dilarang mencalonkan diri, namun juga mantan napi narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
"PKS sangat mendukung segala upaya memberantas korupsi termasuk dikeluarkannya PKPU sebagai tindakan preventif," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (2/7).
1. Larangan bagi eks napi korupsi menjadi caleg sudah tepat
Hidayat menilai larangan yang dimuat dalam PKPU tersebut merupakan tindakan preventif agar proses demokrasi steril dari masalah korupsi termasuk keberadaan eks napi kasus tindak pidana korupsi.
Sehingga menurut dia aturan larangan bagi eks napi korupsi menjadi caleg sudah tepat, karena masih banyak masyarakat yang tidak pernah terjerat kasus korupsi yang berkesempatan menjadi caleg.
"Di Indonesia ini yang tidak pernah terjaring masalah korupsi masih berjuta kali lebih banyak daripada yang terkena korupsi. Kenapa kemudian harus ribet dengan mantan napi korupsi yang jumlahnya sedikit," ujarnya.