TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri: Ada 6 Calon Tersangka Penganiayaan M Kece, Termasuk Napoleon

Bareskrim akan gelar perkara penetapan tersangka pekan depan

Irjen Pol Napoleon Bonaparte (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan ada enam calon tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece, salah satunya Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Dia mengatakan pihaknya telah melakukan pra-rekonstruksi yang dihadiri saksi kejadian dan calon tersangka. Pra-rekonstruksi dilakukan sebagai penyesuaian antara fakta yang di lapangan dengan hasil berita acara pemeriksaan saksi serta calon tersangka.

"Pra-rekonstruksi sudah dilaksanakan tadi malam. Dihadiri saksi kejadian dan calon tersangka," ungkap Andi Rian dikutip dari ANTARA, Sabtu (25/9/2021).

Baca Juga: Bareskrim: Eks Panglima Laskar FPI Bantu Napoleon Aniaya Muhammad Kece

1. Polri gelar perkara untuk menentukan tersangka dugaan penganiayaan Muhammad Kece pekan depan

Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Andi mengatakan, pra-rekonstruksi dihadiri enam calon tersangka, sedangkan Muhammad Kece selaku korban atau pelapor tidak dihadirkan. Setelah pra-rekonstruksi, lanjut Andi Rian, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka dugaan penganiayaan.

"Tunggu saja hasil gelar perkaranya minggu depan," kata dia.

Namun, ketika ditanyakan apakah Irjen Pol. Napoleon Bonaparte menjadi salah satu yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Andi meminta masyarakat menunggu hasil gelar perkara.

"Iya tunggu saja minggu depan," ujarnya.

 

2. Muhammad Kece ditangkap terkait kasus dugaan penodaan agama

YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.

Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa, 24 Agustus 2021, pukul 19.30 WIB.

Usai ditangkap, Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, M. Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.

Tersangka M. Kece, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: Bareskrim: Napoleon Masuk Sel Muhammad Kece Pakai Gembok "Ketua RT” 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya