TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Ungkap Kasus ITE Libatkan Narapidana di Sejumlah Lapas 

Kejahatan di media sosial dari penipuan hingga pornografi

Ilustrasi lapas (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kasus tindak pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tanah Air.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan kasus kejahatan ITE oleh warga binaan tersebut terjadi pada periode tahun 2018, 2019, 2020 hingga 2021.

“Artinya pelaku tindak pidana siber ini sebagai warga binaan dan atau narapidana yang masih menjalani hukuman,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: Panglima TNI Tak Permasalahkan Status Eks Napi Pangdam Mayjen Untung

1. Napi mengaku anggota Polri yang bertugas di Kota Medan dan menguras korban hingga Rp400 juta

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Kasus pertama, penipuan secara daring dengan lokasi penangkapan di Bagansiapiapi, Riau, tersangka tiga orang, dengan inisial AAS (narapidana kasus narkoba hukuman seumur hidup), beserta dua rekannya H dan AZP, sama-sama mantan narapidana (sudah bebas).

Kronologi kejadian sekitar September 2021, korban inisial RO mengalami kerugian Rp400 juta karena dikuras uangnya oleh tersangka AAS. Modus operandinya, tersangka AAS melakukan pencarian pertemanan secara acak di media sosial kemudian berkenalan dengan korbannya, saling bertukar nomor telepon hingga nomor “Whatsapp”.

“Tersangka mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Kota Medan dan akan dimutasi ke Jakarta,” kata Ramadhan.

Untuk meyakinkan korbannya, kata Ramadhan, tersangka mengirimkan dokumen-dokumen mutasi dan merayu korban. Setelah lebih akrab meminta bantuan kepada korban dengan berbagai alasan.

Tersangka kemudian mengirimkan nomor rekening salah satu bank untuk menerima transferan uang dari korban. Nomor rekening yang diberikan adalah milik rekannya H dan AZP (tersangka).

“Tersangka AZP dan H posisinya sudah mantan napi dan ini yang membantu menyerahkan uang korban kepada tersangka utama. Ada pembagian persennya dari hasil penipuan tadi, untuk AZP dan H masing-masing lima persen, sisanya untuk AAS,” kata Ramadhan.

2. Kejahatan melalui media sosial mulai dari penipuan hingga pornografi

Ilustrasi Pornografi. IDN Times/Sukma Shakti

Berbagai modus kejahatan siber yang dilakukan oleh warga narapidana meliputi penipuan, pemerasan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga pornografi. Semua dilakukan dari dalam lapas oleh warga binaan dengan korban tidak hanya orang dewasa tetapi juga anak-anak.

Seperti kasus tahun 2020 dilakukan narapidana Lapas Kelas II A Jambi, berupa tindak pidana menyebarkan berita bohong, menyesatkan, merugikan konsumen, dan TPPU.

Ada pula kasus yang dilakukan narapidana Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi, inisial MOA, kasusnya penghinaan dan atau pencemaran nama baik atau manipulasi data serta membuat surat palsu.

“Berikutnya di Lapas Siborongborong Kelas IIB, Sumatra Utara, kasusnya hampir sama tindak pidana penipuan melalui salah satu media sosial dengan nama Zulfahmi, pelanggarannya hampir sama. Saat ini prosesnya masih tahap penyidikan,” kata Ramadhan.

Baca Juga: ICJR: Kriminalisasi Prostitusi Online dengan UU ITE Tidak Tepat

3. Modus melakukan panggilan video dengan akun seolah-olah perempuan berparas cantik

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus keempat, modus hampir sama dilakukan narapidana di Lapas Siborongborong, Sibolga, tersangka empat orang, inisial MF, MA, KR, dan AP. Kasus di Lapas Kelas II Tapanuli Tengah dilakukan tiga orang atas nama narapidana HS, BM, dan RJ dengan kasus menggunakan media sosial menyebarkan berita bohong.

“Ketiga tersangka ini menyebarkan berita bohong untuk mencari keuntungan, artinya ada unsur penipuan. Kemudian menipu orang agar korban mentransfer sejumlah dana,” ungkap Ramadhan.

Kasus berikutnya di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, dilakukan narapidana berinisial DS, pemilik akun Instagram @andiiqbal, dengan tindak pidana pornografi melalui media elektronik dan atau mengancam, dan atau TPPU.

Modus digunakan tersangka melakukan panggilan video dengan akun seolah-olah perempuan berparas cantik, kemudian korbannya adalah laki-laki. Korban diperas oleh tersangka, dan diancam jika tidak mengirimkan uang maka akan disebar tangkapan layar panggilan videonya.

“Berikutnya terjadi pula dengan tersangka narapidana Lapas Kelas II Pamekasan, kasusnya tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak,” kata Ramadhan.

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya