Polri Ungkap Kasus ITE Libatkan Narapidana di Sejumlah Lapas
Kejahatan di media sosial dari penipuan hingga pornografi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kasus tindak pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tanah Air.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan kasus kejahatan ITE oleh warga binaan tersebut terjadi pada periode tahun 2018, 2019, 2020 hingga 2021.
“Artinya pelaku tindak pidana siber ini sebagai warga binaan dan atau narapidana yang masih menjalani hukuman,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Panglima TNI Tak Permasalahkan Status Eks Napi Pangdam Mayjen Untung
1. Napi mengaku anggota Polri yang bertugas di Kota Medan dan menguras korban hingga Rp400 juta
Kasus pertama, penipuan secara daring dengan lokasi penangkapan di Bagansiapiapi, Riau, tersangka tiga orang, dengan inisial AAS (narapidana kasus narkoba hukuman seumur hidup), beserta dua rekannya H dan AZP, sama-sama mantan narapidana (sudah bebas).
Kronologi kejadian sekitar September 2021, korban inisial RO mengalami kerugian Rp400 juta karena dikuras uangnya oleh tersangka AAS. Modus operandinya, tersangka AAS melakukan pencarian pertemanan secara acak di media sosial kemudian berkenalan dengan korbannya, saling bertukar nomor telepon hingga nomor “Whatsapp”.
“Tersangka mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Kota Medan dan akan dimutasi ke Jakarta,” kata Ramadhan.
Untuk meyakinkan korbannya, kata Ramadhan, tersangka mengirimkan dokumen-dokumen mutasi dan merayu korban. Setelah lebih akrab meminta bantuan kepada korban dengan berbagai alasan.
Tersangka kemudian mengirimkan nomor rekening salah satu bank untuk menerima transferan uang dari korban. Nomor rekening yang diberikan adalah milik rekannya H dan AZP (tersangka).
“Tersangka AZP dan H posisinya sudah mantan napi dan ini yang membantu menyerahkan uang korban kepada tersangka utama. Ada pembagian persennya dari hasil penipuan tadi, untuk AZP dan H masing-masing lima persen, sisanya untuk AAS,” kata Ramadhan.
Baca Juga: ICJR: Kriminalisasi Prostitusi Online dengan UU ITE Tidak Tepat