TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Putra Ahok Siapkan Alat Bukti Flashdisk Laporkan Balik Ayu Thalia 

Nicholas Sean dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan

potret Nicholas Sean Purnama (instagram.com/nachoseann)

Jakarta, IDN Times - Nicholas Sean Purnama menyertakan alat bukti berupa flashdisk untuk melaporkan Ayu Thalia alias Thata Anma terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. 

Ahmad Ramzy, kuasa hukum putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok itu menyebut flashdisk tersebut berisi rekaman.

​​​"Disertakan alat bukti berupa flashdisk yang isinya bisa ditanyakan ke penyidik," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, dikutip dari ANTARA, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga: Nicholas Sean Purnama Laporkan Balik Ayu Thalia Atas Dugaan Fitnah

1. Kuasa hukum sebut isi flashdisk bukan merupakan rekaman CCTV

potret Nicholas Sean Purnama (instagram.com/nachoseann)

Namun, Ramzy enggan merinci konten yang ada dalam alat penyimpan data tersebut. Dia pun menampik isi flashdisk tersebut merupakan rekaman kamera tersembunyi atau CCTV.

"Saya tidak bilang CCTV nanti pasti penyidik yang ambil CCTV, yang saya sampaikan adalah buktinya berupa flashdisk isinya berupa rekaman saja," tambahnya.

2. Ayu Thalia minta pihak kepolisian untuk objektif menyelesaikan laporan dugaan penganiayaan

Thalia Ayu (instagram.com/tata_anma

Rangkaian kasus ini berawal dari laporan Ayu Thalia alias Thata Anma ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Nicholas Sean Purnama. Pihak Sean melalui kuasa hukumnya kemudian membantah hal tersebut dan melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan pencemaran nama baik.
 
Pada kesempatan terpisah kuasa hukum dari Ayu Thalia meminta pihak kepolisian untuk objektif menyelesaikan laporan kliennya tanpa melihat latar belakang dari terlapor.
 
Kuasa hukum Ayu Thalia, Rudi Kabunang mengatakan bahwa kliennya hanya meminta perlindungan hukum dari kepolisian atas dugaan penganiayaan yang dialami kliennya.
 
"Ya sebenarnya klien kami memohon adanya perlindungan hukum, dari kepolisian sebab semua teman-teman memahami bahwa terlapor adalah seorang anak dari tokoh politik Indonesia," kata Rudi di Jakarta Selatan, Rabu.
 
Rudi menuturkan bahwa pihaknya melaporkan Nicholas Sean dengan dugaan tindak pidana penganiayaan atas adanya dugaan perlakuan kasar yang diterima oleh kliennya.
​​​
"Kepolisian sudah mengeluarkan surat tanda terima laporan, dengan surat laporan polisi nomor 703/K/8/2021. Jadi dugaan tindak pidana itu adalah dugaan tindak pidana penganiayaan," kata dia.

Baca Juga: Putra Sulung Ahok, Nicholas Sean Purnama Bantah Aniaya Ayu Thalia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya