TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saksi Ahli: Mer-C Tak Berhak Melakukan Swab Test pada Rizieq Shihab 

Mer-C disebut tidak berwenang melakukan tes swab pada Rizieq

Rizieq Shihab (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan terdakwa Rizieq Shihab menjadwalkan ahli epidemiologi Tri Yunis Miko Wahyono sebagai saksi ahli, Rabu (5/5/2021). 

Dalam sidang tersebut dia mengatakan bahwa pihak Mer-C tidak berhak melakukan swab test atau tes usap COVID-19 kepada Rizieq Shihab.

Pernyataan itu ia kemukakan ketika ditanya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengenai pihak yang berhak melakukan tes usap terhadap pasien terindikasi COVID-19.

"Mer-C itu organisasi atau rumah sakit, saya tidak tahu. Kalau dia organisasi, tidak berwenang melakukan swab," kata Tri Yunis Miko Wahyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Eks Anggota FPI: Rizieq Shihab Aset Bangsa, Suka Bantu Rakyat

1. Yang diizinkan melakukan swab test hanya fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah

Kantor Pusat Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), Jakarta. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Tri Yunis, pihak yang diperbolehkan melakukan tes usap COVID-19 adalah fasilitas-fasilitas kesehatan yang sebelumnya telah ditunjuk oleh pemerintah.

"Pemerintah waktu itu menunjuk fasilitas-fasilitas yang boleh mengambil sampel termasuk petugas kesehatan di fasilitas kesehatan," ujar dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia tersebut.

2. Satgas COVID-19 tidak berhak melakukan swab test

Ilustrasi Swab Test. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Pria yang juga bertindak sebagai tim ahli Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor itu juga mengatakan bahwa satgas juga tidak berhak melakukan tes usap.

"Tidak. Jadi satgas akan memerintahkan dinas kesehatan. Nanti dinas kesehatan menunjuk petugas untuk melakukan swab," imbuhnya.

Baca Juga: Saksi Akui Ada Tamu Gak Jaga Jarak saat Nikahan Putri Rizieq Shihab

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya